Ende, Ekorantt.com – Seorang wanita berinisial AR (35), warga Panelato, Desa Tou Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT meninggal dunia setelah dianiaya tunangan MO (44).
Korban diketahui meninggal dunia di Dusun Hanga, Desa Lisedetu, Kecamatan Wolowaru pada Rabu (8/2/2023). Polisi telah mengamankan pelaku di sel Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan secara berulang pada 4 Februari dan 7 Februari menggunakan peralatan motor.
Polisi mendapat laporan 7 Februari melalui Polsek Wolowaru, kata Yance.
Korban kemudian diantar oleh polisi ke RS St Antonius Jopu untuk mendapatkan perawatan. Korban sempat opname sebelum meminta rawat luar.
Namun setelah kembali ke rumah, kondisi korban lemah dan dilarikan ke Puskesmas Wolowaru dan korban menghembuskan napas terakhir pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WITA.
Yance menerangkan pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena pelaku kecewa dituduh berselingkuh.
Polisi telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut dan mengamankan barang bukti berupa kunci T.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.