Kemenkumham NTT akan Serahkan Asetnya ke PLBN Napan, TTU

Kupang, Ekorantt.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan pihaknya memastikan akan menyerahkan aset berupa sertifikat tanah seluas 2000 meter kepada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

“Saat ini kami telah mengajukan proses pengalihan status ke Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI,” ujar Marciana di Kupang, Kamis, 30 Maret 2023.

Penyerahan aset ini, kata Marciana, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Napan, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Prinsipnya, Kemenkumhan sangat mendukung adanya PLBN, namun untuk pengalihannya aset, pihak tetap berproses sesuai aturan yang berlaku.”

Terkait prosesnya saat ini telah sampai ke Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Pasalnya, alih status aset merupakan kewenangan Sekjen Kemenkumham RI sehingga kini, pihaknya sedang menunggu jawabannya.

iklan

“Nanti sesudah pengalihan status baru kita berikan ke pertanahan untuk proses dan selanjutnya kita melakukan pelepasan hak melalui Kantor Imigrasi Atambua,” ucapnya.

Sementara itu, Plh Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Muhammad Wahab Marawali, menjelaskan, setelah ada tanggapan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, pihaknya akan memproses ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk alih status.

“Perlu melalui KPKNL Kementerian Keuangan karena dalam hal ini, KPKNL bertindak sebagai kuasa pengguna barang,” terangnya.

Diketahui, selain aset milik Kemenkumham NTT masih ada beberapa aset lagi milik instansi lainnya yang harus diserahkan ke PLBN Napan seperti Bea Cukai, TNI, Polri dan Karantina.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA