Maumere, Ekorantt.com – Aparat Polres Sikka menangkap KP (55) petani asal Nangahure Bukit, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NTM (12).
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sikka AKP Margono, dalam keterangan persnya pada Kamis, 4 Mei 2023, mengatakan bahwa korban masih mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku sendiri, kata Margono, sudah beristri.
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah ayah korban, PH (50) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Minggu, 30 April 2023 lalu.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, setelah menerima laporan dari PH.
Margono menuturkan, korban mengalami pelecehan seksual saat dirinya pulang dari gereja pada Minggu, sekitar pukul 10.00 Wita. Korban mengakui bahwa dirinya tiba-tiba dilecehkan KP saat hendak menukar pakaian di dalam kamar.
Korban, kata Margono, sempat berteriak namun pelaku dengan cepat menutup mulut korban.
Mendengar terikan korban, PH masuk ke dalam rumah. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri. PH mendengarkan cerita korban tentang kejadian tersebut.
Margono menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 82 ayat 1 Undang – Undang tentang perlindungan anak.