Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, menerima enam masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Juru Bicara KPU Sikka Herimanto mengatakan, dari enam tanggapan, empat calon dinyatakan memenuhi syarat, dua calon tidak memenuhi syarat.
“Hasil pencermatan atas penyampaian klarifikasi dengan status TMS, satu calon dari PAN karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan Demokrat, karena meninggal dunia,” ujar Herimanto di Maumere, Selasa (12/9/2023).
Herimanto menuturkan, masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS telah berlangsung hingga 28 Agustus 2023.
Pihaknya kemudian meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, pada 29-31 Agustus 2023.
Partai politik, lanjutnya, dapat mengajukan penggantian DCS anggota DPRD Kabupaten Sikka, sejak 14-20 September 2023.
Kemudian dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD pada 21-23 September 2023.
“Selanjutnya penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023,” katanya.
Herimanto menambahkan penyusunan dan penetapan DCT akan dilaksanakan pada 4 Oktober-3 November 2023, dilanjutkan pengumuman DCT pada 4 November 2023.