Kepemilikan Saham Buruh

Dilaporkan Oxfam (2022) bahwa kekayaan dari empat keluarga konglomerat sama dengan 100 juta rakyat Indonesia yang termiskin.

*Oleh: Suroto

Setiap tanggal 1 Mei kita selalu memperingati hari buruh. Namun hingga sekarang, kebijakan perburuhan kita tidak mengalami kemajuan secara substansial dan mendasar. Masih terjebak pada isu-isu lama seperti soal gaji layak, masalah status buruh alih daya, lingkungan kerja yang layak, dan isu serpihan lainnya.

Belum ada isu yang lebih mutakhir seperti misalnya soal kepemilikan saham buruh korporat swasta, perwakilan suara buruh di struktur komisaris dan direksi, pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah, dan isu mendasar lainnya.

Padahal di negara lain, bahkan di negara yang kita sebut sebagai jantungnya kapitalisme pusat seperti Amerika Serikat atau Inggris, hal tersebut telah diterapkan sejak lama.

Di Amerika Serikat, Undang-undang mengenai Kepemilikan Saham Buruh (Employee Share Ownership Plan/ESOP) telah diterapkan sejak tahun 1974. Isunya terus ditingkatkan dan selalu menjadi bahan kampanye calon presiden.

iklan

Terakhir, Bernie Sanders, bakal kandidat presiden dari Partai Demokrat dalam masa kampanye 2019, sempat mencuatkan gagasan tentang ESOP Demokratis, yaitu kepemilikan saham buruh hingga lebih dari 50 persen di perusahaan.

Tak hanya Bernie, sebelumnya Hilary Clinton telah mengusulkan program pengurangan pajak bagi perusahaan yang membagi keuntungan kepada buruhnya.

Di Inggris, pimpinan Partai Buruh Jeremy Corbyn begitu gencar untuk mengampanyekan program kepemilikan saham buruh.

Sangat ironis, di negara kita yang katanya menganut asas hidup penuh gotong royong, Pancasilais berkemanusiaan yang adil beradab dan menjunjung tinggi keadilan sosial, serta konstitusinya menganut sistem kedaulatan rakyat dan demokrasi ekonomi, namun masalah mendasar seperti isu kepemilikan saham untuk buruh, atau perwakilan buruh di struktur komisaris dan direksi, pembatasan rasio gaji tertinggi-terendah, tidak pernah mencuat jadi pembahasan di ruang pengambil kebijakan publik. Bahkan sekadar jadi diskursus pun tidak pernah terjadi.

Tak satupun kandidat presiden dalam Pemilu yang mengangkat isu ini. Hampir semua isu populis yang diangkat hanya seputar alokasi fiskal untuk berbagai bantuan sosial seperti makan gratis. Celakanya, rakyat kita lebih memilih cara instan, mengharap negara memberikan belas kasih.

Padahal sumber dana dari belas kasih itu bersumber dari pajak yang juga harus dibayar oleh rakyat sendiri. Program yang sebetulnya memelintir leher rakyat sendiri.

Isu yang pernah saya lontarkan soal Penyerahan saham BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ke seluruh rakyat dan menjadi viral di media juga langsung dibantah oleh semua kandidat presiden, dilepeh dan dimentahkan.

Padahal BUMN adalah perusahaan negara, dan negara milik rakyat. Itu berarti rakyat dapat mengendalikan perusahaan BUMN secara langsung jika sahamnya diserahkan kepada mereka. Aksiomanya, apa yang tak kita miliki itu tak dapat kita kendalikan.

Dari dua kasus di atas, artinya rakyat Indonesia kebanyakan hanya ditempatkan sebagai obyek karitas, dihinakan sebagai penerima belas kasihan, dan bukan ditempatkan sebagai subyek penting pembangunan oleh elite politik.

Bukan dihargai sebagai pemilik kekuasaan (kedaulatan) sejati atas republik ini tapi hanya sebagai alat kepentingan elite politik untuk meraih kekuasaan bagi kepentingan perut mereka sendiri.

Kepemilikan Saham dan Kesenjangan

Awal sejarah diterapkannya kebijakan Kepemilikan Saham Buruh/ESOP di Amerika Serikat dimulai dengan perdebatan publik mengenai isu kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi tahun 1970-an di sana.

Menjadi perdebatan serius dari akademikus, organisasi buruh, dan tokoh-tokoh masyarakat serta pemerintah yang kemudian melahirkan Undang-undang Kepemilikan Saham Buruh (ESOP).

Masalah kepemilikan saham untuk buruh sesungguhnya masalah penting yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan, partisipasi buruh untuk turut mengambil kebijakan di perusahaan, atau urusan internal perusahaan, namun lebih penting lagi adalah demi kepentingan pencapaian keadilan sosial ekonomi.

Apalagi Kepemilikan Saham Buruh demokratis seperti yang diusulkan Bernie, penting untuk menciptakan sebuah sistem pasar yang adil.

Dengan demikian menghubungkan secara langsung kendali buruh dalam kepemilikan perusahaan yang berarti menghubungkan langsung masalah kontrol orang banyak terhadap pasar.

Kesenjangan ekonomi kita yang menurut Suissie Credit Institute (2022), angka rasio gini kekayaannya sudah sangat parah hingga 0,77  dengan tingkat kedalaman kesenjangannya jauh di bawah dari rata-rata dunia (Suroto, Tempo.co, 11/8/2023).

Dilaporkan Oxfam (2022) bahwa kekayaan dari empat keluarga konglomerat sama dengan 100 juta rakyat Indonesia yang termiskin. Lebih ekstrem lagi FAO (2023) mencatat, dari 270-an juta penduduk kita, 16,2 jutanya pergi tidur dengan perut kosong.

Ini artinya soal kesenjangan sangat penting untuk ditangani dan untuk menghilangkannya butuh strategi pembagian saham untuk buruh. Syukur-syukur kalau menggunakan skema pembagian demokratis di atas 50 persen.

Di samping pembagian saham buruh di perusahaan swasta tentu juga akan bagus lagi apabila ditambah dengan agenda-agenda demokrastisasi ekonomi lainya seperti: pembatasan rasio gaji tertinggi-terendah, pajak harta bersih, penyerahan saham BUMN ke warga, penjaminan pendapatan minimum warga sebagai hak asasi dan lain sebangainya. Agar buruh dan rakyat memiliki kekuasaan atas negara ini secara riil dan bukan hanya imajinasi belaka. Selamat Hari Buruh sedunia!


*Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA