DPRD Minta Pemprov NTT Segera Revisi Perda Tugas dan Izin Belajar bagi ASN

Menurut Beribina, Perda tugas belajar dan atau izin belajar ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman karena masih mengatur batas usia.

Kupang, Ekorantt.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang izin belajar, tugas belajar dan ikatan belajar bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beribina kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT di Kupang pada Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut Beribina, Perda tugas belajar dan atau izin belajar ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman karena masih mengatur batas usia.

Adanya batasan usia, kata dia, membuat banyak ASN lingkup Pemprov NTT kehilangan kesempatan belajar untuk pengembangan kapasitas.

“Jadi Perda kita yang diturunkan ke Pergub batas usianya 42 untuk S1 dia belajar ke S2. Sementara LPDP dan lembaga-lembaga yang beasiswa banyak yang sudah longgar sampai 47 tahun bahkan ada juga yang tidak ada batasan usia,” kata Beribina.

Permintaan ini juga seiring dengan telah adanya Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 agar dilakukan peninjauan kembali. Salah satunya adalah batasan usia.

“Memang kita mendorong agar Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah segera membuat Perda baru karena Perda yang lama mengacu ke UU kepegawaian yang lama dan kita belum lakukan perubahan berkaitan dengan tugas belajar dan izin belajar,” terang Beribina.

Ia berharap dengan sisa waktu sebelum pelantikan anggota DPRD NTT baru periode 2024-2029, Komisi I DPRD NTT dan pemerintah telah mengeluarkan Perda baru.

“Kami ingin supaya digunakan dan dimanfaatkan ASN kita di segala umur agar kapasitas mereka dikembangkan agar mereka bisa berkontribusi lebih,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi mengatakan, masa berlaku Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar dan Izin belajar dan Ikatan Belajar sudah di atas lima tahun sehingga dapat dilakukan perubahan atau revisi.

Saat ini, kata Yos Rasi, pemerintah tengah memproses perubahan Perda ini. Jika tidak berhalangan maka Perda perubahan bisa ditetapkan pada tahun 2024 atau paling lambat tahun 2025.

Terkait dengan perubahan Perda ini, pihaknya akan membentuk tim kerja, penyusunan draf konsep perda perubahan, rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, uji publik, konsultasi dan lainnya.

Yos Rasi mengakui bahwa dalam perubahan perda terkait penentuan batas usia untuk izin belajar, pihaknya belum menentukan keputusan karena belum ada kajian dan kesepakatan.

Penentuan batas usia harus pula dilihat dari beberapa indikator seperti pemberian izin belajar yang bersumber dari APBD Pemprov NTT, pemerintah pusat dan juga pihak ketiga.

“Kalau posisi sekarang itu usia S1 37 tahun, S2 umur 42 tahun maksimal dan S3 umur 47 tahun. Kita masih belum ada kesepakatan,” terangnya.

Yos Rasi mempunyai obsesi bahwa di tahun 2045, SDM lingkup Pemprov NTT telah mencapai minimal magister dan doktor.

“Obsesi saya bahwa 20 tahun kemudian jabatan pimpinan tinggi pratama kepala dinas, kepala badan, kepala biro itu minimal doktor dengan mulai merancang hari ini,” harapnya.

Obsesi ini, kata Yos Rasi, dengan memanfaatkan sumber daya dari pusat dengan dana LPDP dan membangun jaringan dengan negara donatur luar untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA