Bajawa, Ekorantt.com – Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah NTT menyebutkan hingga 28 Mei 2025, nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp277 juta.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah NTT, Noverius H. Nggili, merinci jumlah kendaraan yang menunggak terdiri dari 601 unit roda dua, 97 unit roda empat, 17 unit roda tiga, dan 20 unit roda enam.
“Dari total itu, jumlah tunggakan pajak Pemda Ngada hingga 28 Mei 2025 tercatat sebesar Rp277 juta lebih,” ujar Noverius kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 30 Mei 2025.
Noverius mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Ngada Raymundus Bena, bahkan sebelum pelantikan. Ia mengusulkan agar dilakukan apel kendaraan dinas.
Dalam apel itu, kendaraan yang kedapatan belum melunasi pajak bisa langsung dibayarkan oleh dinas terkait di tempat.
“Kita juga menyarankan agar pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan secara terpusat. Dengan sistem satu pintu, pemerintah bisa mengatur pembayaran secara berkala,” ujarnya.
Ia menambahkan, tunggakan pajak semestinya tidak terjadi karena tiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki anggaran khusus untuk membayar pajak kendaraan.
Noverius juga meminta pemerintah daerah untuk mengimbau pemilik kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat nomor luar Flores untuk segera melakukan balik nama.
Menurut dia, penggunaan pelat luar daerah dapat mempengaruhi distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.
“Jumlah BBM yang dikirim ke daerah disesuaikan dengan data jumlah kendaraan bermotor yang tercatat resmi,” katanya.
Jika kendaraan telah balik nama ke pelat Flores, lanjut Noverius, hal itu akan berdampak ganda, distribusi BBM lebih tepat sasaran dan pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat.
Terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ngada, Bonevantura Goan menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak memberi teladan bagi masyarakat.
“Bagaimana mungkin masyarakat bisa taat membayar pajak jika pemerintah sendiri memberikan contoh yang buruk? Ini mencoreng wibawa birokrasi,” ujar Bonevantura yang akrab disapa Vano.
Ia mengingatkan, pajak kendaraan adalah salah satu sumber PAD yang dibagi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab Ngada.
Karena itu, keterlambatan atau kelalaian dalam membayar pajak dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berharap Bupati Ngada segera mengambil langkah tegas dan memerintahkan seluruh OPD yang belum melunasi pajak kendaraannya agar segera memenuhi kewajiban,” pungkas Vano.