Bajawa, Ekorantt.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nagekeo Menggugat menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bajawa, Senin, 13 Agustus 2024.
Massa aksi yang berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Nagekeo dan Ngada, serta Persatuan Mahasiswa Asal Nagekeo (Permasna) itu menyoroti dugaan intimidasi terhadap seorang ASN yang diduga melibatkan oknum-oknum di kejaksaan.
Mereka juga menyoroti sejumlah persoalan hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Nagekeo. Sejumlah kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan belum menunjukkan tanda-tanda akan berlanjut alias berjalan di tempat.
Ketua GMNI Cabang Ngada Bonaventura Goan dalam orasinya mengatakan, dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Bajawa kepada salah satu ASN di Kabupaten Nagekeo merusak citra kejaksaan sebagai penegak hukum.
“Ini sebuah contoh yang tidak baik bagi sebuah lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Pihaknya justru mendukung penegak hukum untuk mengusut tuntas sejumlah persoalan atau dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Nagekeo.
Senada dengan dia, Ketua Permasna Kupang Narsinda Gatu Tursa menyayangkan dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, perilaku oknum jaksa tidak mencerminkan diri sebagai penegak hukum yang baik.
“Kalau tidak tahu tugas dan fungsi jaksa, saya minta keluar dari gedung ini,” tegasnya.
Narsinda mengingatkan bahwa siapa pun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum termasuk penegak hukum. Jika bersalah wajib dihukum.
Bantah Tuduhan Intimidasi
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Yoni Pristiawan Artanto membantah tuduhan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Bajawa kepada ASN atas nama Gaspar Laya yang menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setda Nagekeo.
Menurutnya, tuduhan intimidasi muncul saat pihaknya sedang menangani kasus pembangunan perpustakaan daerah di kabupaten itu.
“Tim turun ke lapangan guna melihat langsung kondisi di lapangan kantor perpustakaan dan menyaksikan langsung kondisi kantor yang belum tuntas,” ungkapnya.
Kejaksaan, kata Yoni, kemudian melakukan penyelidikan. Semula yang dipanggil adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek.
Yoni mengaku tidak pernah mengenal PPK proyek perpustakaan daerah Nagekeo. Namun anehnya muncul pengakuan bahwa ada komunikasi dan intimidasi dari oknum kejaksaan. Padahal PPK proyek sudah beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Menanggapi kejaksaan, Koordinator aksi, Charles Jupa mengatakan, intimidasi oleh oknum jaksa diduga dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan paket proyek di Nagekeo.
“Perbuatan oknum jaksa sudah merusak citra kejaksaan,” ujarnya.
“Ini murni soal kepastian hukum. Kami mendukung Kejari Ngada untuk usut tuntas jika pada pembangunan perpustakaan ada dugaan korupsi,” pungkas Charles.