Kupang, Ekorantt.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Junus Naisunis mengecam aksi penyitaan Bahan Bakar Minya (BBM) milik warga Amfoang yang dilakukan polisi pada bulan April 2026 lalu.
Menurut Naisunis, penyitaan dengan dalil penimbunan tersebut tidak bisa dibenarkan. BBM dengan jumlah sekitar 400 liter tersebut bukan milik perorangan.
“BBM itu bukan milik satu orang tetapi banyak orang. Saya mengecam tindakan polisi yang merugikan warga,” kata Naisunis di Kupang pada Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, BBM yang disita polisi digunakan warga untuk keperluan pertanian, kemudian untuk genset penerangan rumah dan transportasi antardesa atau kecamatan.
“Ini kasihan, masyarakat sudah susah lalu BBM-nya disita tanpa ada pertimbangan untuk keperluan yang sangat penting,” ungkapnya.
Naisunis mengatakan, BBM yang disita milik beberapa warga yang berdomisili di Amfoang Barat Laut, Amfoang Barat Daya dan Amfoang Utara.
Akibat penyitaan BBM tersebut, harga BBM di tiga kecamatan menjadi mahal. Harga pertalite per liter menembus angka Rp25 ribu bahkan bisa lebih.
Naisunis mengakui, warga membeli BBM secara mandiri dikarenakan tidak ada SPBU satu pun yang beroperasi di Amfoang.
“Yang saya tahu itu warga membeli hanya sekitar 20 liter. Ini yang dianggap penimbunan. Ini yang salah,” tegasnya.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB itu mengapresiasi langkah Pemkab Kupang melalui Camat Amfoang Utara yang telah membantu distribusi BBM ke tiga kecamatan.
“Ini adalah tindakan sementara bukan memecahkan solusi. Yang bisa adalah dengan menghadirkan SPBU,” tegasnya.
Naisunis berharap polisi tidak lagi melakukan penyitaan BBM milik warga Amfoang. Polisi harus memahami kondisi lapangan sebelum penyitaan.
“Kalau terus penyitaan maka masyarakat akan terus susah. Polisi harus kasih solusi kepada warga jangan hanya melakukan penyitaan,” tandasnya













