Setelah Daftar ke KPU Mabar, Pasangan Calon akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Kupang

Sementara pengumuman syarat pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati mulai hari ini Sabtu, 24 Agustus 2024.

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Manggarai Barat, Gregorius J. Otto mengatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hal itu dilakukan yang setelah mendaftar diri ke KPU.

“Terkait dengan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan dari bakal calon itu kita ada kerja sama dengan rumah sakit RSUP dr. Ben Mboi Kupang,” ujar Gregorius kepada Ekora NTT pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Sesuai petunjuk teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, RSUP dr. Ben Mboi telah memenuhi syarat itu.

“Karena itu saja rumah sakit di NTT ini yang memenuhi syarat yang sesuai dengan juknis keputusan PKPU,” tandasnya.

iklan

Akan tetapi, meski pemeriksaan kesehatan dilakukan di Kupang, pasangan calon yang mendaftar ke KPU Mabar tetap membawa berkas surat keterangan kesehatan mandiri ke rumah sakit setempat.

“Pada saat pendaftaran mereka tetap membawa berkas surat keterangan kesehatan mandiri dari rumah sakit setempat. Artinya, di mana mereka melakukan pemeriksaan itu,” pungkasnya.

Tunggu Juknis KPU RI

Di sisi lain, KPU Manggarai Barat masih menunggu perubahan dari KPU RI terkait penggunaan aturan pencalonan Kepala Daerah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara pengumuman syarat pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati mulai hari ini Sabtu, 24 Agustus 2024.

“Kami lagi tunggu dari KPU RI. Kalau mengacu ke PKPU nomor 8 itu syarat pencalonan itu kan itu pengaturan lebih lanjut dari pasal 40 Undang-undang 10 didaftarkan oleh gabungan partai politik minimal 20 persen dari jumlah kursi dan seterusnya. Pasca-ada keputusan MK ini, kami masih tunggu dari KPU RI. Itu nanti menjadi dasar buat kita untuk dimasukkan di pengumuman. Kalau syarat calon itu semua ada di PKPU 8,” kata Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ferdiano mengaku KPU Manggarai Barat sudah siap 100 persen mengumumkan dan menerima pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Sementara pengumuman syarat pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati mulai 24-26 Agustus 2024.

“Apa-apa saja yang dibawakan pada saat pendaftaran itu jelas dua, syarat pencalonan dan syarat calon. Dan, pendaftaran itu berlangsung tiga hari, tanggal 27, 28 itu dari pukul 08.00-16.00 Wita. Hari terakhir itu dari pukul 08.00-23.59 Wita,” sebutnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA