Ruteng, Ekorantt.com – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN masih tinggi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Dalam catatan Bawaslu Manggarai pada Pilkada 2020 lalu, pelanggaran netralitas ASN terdapat 12 kasus. Rinciannya adalah sebanyak delapan ASN ikut sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati, ada dua ASN ikut mengantar bakal calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, dan dua ASN menghadiri kampanye.
Bawaslu menemukan pelanggaran yang sama pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu, yaitu terdapat dua pelanggaran. Dua ASN menghadiri kampanye calon presiden dan calon wakil presiden.
“Pada Pilkada 2024 kita bisa menekankan angka pelanggaran itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah saat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Aula MCC Ruteng pada Senin, 26 Agustus 2024.
Alfan berkata, dalam Pilkada, Bawaslu memilih terminologi pemetaan kerawanan Pilkada. Pemetaan kerawanan ini menjadi salah satu instrumen yang dipakai Bawaslu.
“Karena dalam konteks Pilkada maka launching-nya dilakukan berjenjang. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan di provinsi, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dilakukan di kabupaten/kota,” jelas dia.
Pesan yang mau disampaikan Bawaslu, kata dia, adalah deteksi dini dan potensi-potensi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pilkada. Instrumen ini menjadi penting sebagai upaya deteksi agar seluruh stakeholder sama-sama mengambil langkah mitigasi atau pencegahan.
“Bawaslu Manggarai berharap bahwa semua yang hadir dapat mengetahui titik kerawanan Pilkada Manggarai,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Manggarai, Fansi Jahang berujar, Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen agar menindak tegas bagi ASN yang menyalahgunakan jabatan, menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam mendukung kerja-kerja Bawaslu.
“Setiap apel mingguan saya selalu mengingatkan para ASN dan tenaga non-ASN agar sungguh-sungguh menjaga netralitas,” ucapnya.
Hal itu, menurut Jahang, agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga demi kepuasan pelayanan masyarakat. Sebab, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik.
Jahang bilang, sosialisasi ini dilakukan sebagai edukasi serta mengajak seluruh stakeholder melakukan pengawasan partisipatif terhadap tahapan pilkada yang bertujuan menentukan arah kebijakan lima tahun mendatang.
“Maka kita semua perlu bergandengan tangan dan menjaga komitmen bersama untuk mengawal pilkada yang tertib, aman, dan berkualitas,” ajak Jahang.