Ende, Ekorantt.com – Puluhan kontraktor di Kabupaten Ende, Provinsi NTT, kembali mendatangi kantor bupati pada Senin, 16 Juni 2025, untuk menagih utang pemerintah senilai Rp49 miliar dalam pekerjaan fisik tahun anggaran 2024.
Abdul Manaf salah satu kontraktor pelaksana mengatakan, kehadiran mereka untuk menagih janji pemerintah membayar uang para kontraktor khusus pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp8 miliar.
Sebelumnya, kata Abdul, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda pada 3 Juni lalu bersiap untuk membayar uang para kontraktor yang pekerjaannya sudah 100 persen sesuai dengan rekomendasi APIP.
“Pada saat itu bupati jelaskan ke kami bahwa data pembayaran itu sesuai hasil review APIP. Menurut beliau (bupati) total yang akan dibayar itu sesuai review APIP itu sebesar Rp8 miliar khusus di Dinas P dan K,” ungkap Abdul di Ende, Senin, 17 Juni 2025.
Di kantor bupati, para kontraktor ini bertemu dengan Sekretaris BPKAD Kabupaten Ende Filomena Irena.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut yakni Pelaksana tugas Kasatpol PP Gabriel Dala bersama perwakilan kontraktor.
Dalam kesempatan itu, Abdul mengulang kembali pernyataan Bupati Yosef yang berjanji akan memanggil BPKAD untuk proses pembayaran, namun kini belum terbayarkan.
“Kami akan berikan waktu selama satu Minggu ke depannya jika tidak kami akan datang lagi dengan situasi yang berbeda sebab waktu kita menunggu sudah lama sejak bulan Oktober tahun 2024 selama masa Penjabat Bupati Ende Agustinus G Ngasu,” kata Abdul.
Filomena dalam kesempatan itu kembali berjanji akan segera membayar tunggakan para kontraktor sesuai dengan hasil review APIP.
“Ada beberapa yang akan segera dibayar yakni pekerjaan yang sudah 100 persen,” ungkapnya.
Pembayaran nantinya sesuai dengan mekanisme, salah satunya adalah dokumen peraturan kepala daerah (Perkada).
“Kami maunya cepat juga cuma dalam Perkada ini bukan cuman satu OPD namun ada beberapa OPD lainnya. Itu yang menjadi kendala,” kata Filomena.
Selain itu, pihaknya harus menginput lagi semua pekerjaan tersebut ke dalam dokumen APBD tahun 2025.
“Karena ini (pekerjaan) tahun anggaran 2024 jadi kami harus input kembali semua paket kegiatan untuk dituangkan dalam APBD tahun 2025 untuk dasar pembayaran,” tutur Filomena.
“Untuk bayar ini harus tarik SP2D. Nah, kalau tidak ada di APBD 2025 tidak bisa tarik SP2D-nya,” lanjutnya.
Filomena kembali menegaskan, pihaknya akan berupaya pembayaran hak kontraktor ini pada Juni 2025.
“Kami usaha tidak diawal Juli tapi di bulan Juni, tanggal berapa belum bisa dipastikan,” ujar dia.