Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 149 narapidana (Napi) binaan Lapas Kelas IIB Ende menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu, 25 Desember 2024. Remisi diserahkan oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada warga binaan beragama Nasrani.
Taufiq dalam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
Pemberian remisi bertujuan menstimulasi agar warga binaan dapat lebih cepat berintegritas kembali dengan masyarakat.
“Bertepatan dengan Hari Raya Natal, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada seluruh narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dengan total sebanyak 15.976 orang, terdiri dari narapidana 15.807 dan anak binaan sebanyak 169 orang,” kata Taufiq.
Untuk Lapas Ende sendiri, lanjutnya, 149 napi mendapatkan remisi dengan besaran pengurangan hukuman bervariasi antara dari 15 hari hingga dua bulan.
Taufiq menyebutkan dari total penerima remisi, sebanyak 148 napi mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan satu napi menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Remisi juga diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Ende.
“Kepada seluruh WBP selamat atas remisi yang didapat tahun ini. Terus tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan berbagai kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutup Taufiq.
Penulis: Antonius Jata