Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, segera mengambil langkah untuk menanggulangi penyebaran virus African Swine Fever atau Demam Babi Afrika yang mulai mengancam populasi babi.
Melalui koordinasi dengan instansi terkait, Pemkab Sikka merencanakan berbagai upaya preventif dan responsif guna melindungi sektor peternakan, serta mencegah dampak lebih luas terhadap perekonomian masyarakat.
Dalam rapat koordinasi (rakor) di Kantor Bupati Sikka, Senin, 18 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Sikka Margaretha M. Da Maga Bapa atau Femi Bapa, meminta dinas pertanian dan perangkat daerah terkait agar bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan, serta kecamatan menyiapkan strategi penanganan ASF secara efektif, sehingga penularannya segera dihentikan.
“Segera ambil tindakan yang efektif melalui kajian yang matang, apakah dengan blocking wilayah, pengetatan pengawasan mutasi ternak babi, pemberian serum, juga terkait Instruksi Bupati untuk warga,” kata Femi Bapa.
Dalam rakor tersebut menyepakati rencana penanganan virus ASF yang akan dilakukan oleh Medik Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Sikka yang meliputi investigasi kasus, pengambilan sampel, komunikasi, informasi, edukasi (KIE).
Selain itu, pemetaan zonasi tertular ASF dan menyiapkan Instruksi Bupati dan penegasan terkait penanganan virus tersebut.
Dinas Pertanian Sikka dalam rakor tersebut mengungkapkan terdapat 135 kasus virus ASF yang tersebar pada lima desa di lima kecamatan. Rinciannya; di Desa Henga Kecamatan Talibura ada 101 kasus.
Desa Bloro Kecamatan Nita terdapat satu kasus, Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok terdapat 12 kasus. Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat terdapat 19 kasus, dan Desa Paubekor Kecamatan Koting terdapat dua kasus.
Instruksi Bupati
Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera atau Alfin Parera telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa dalam rangka mengantisipasi dan mencegah virus ASF.
Dalam surat instruksinya, Alfin menegaskan, pertama, berkoordinasi dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyakit ASF yang menyerang ternak babi.
Kedua, meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam rangka pengawasan lalu lintas ternak babi dan produknya pada pintu masuk antar-kabupaten di wilayah perbatasan daratan Flores dan di pelabuhan laut.
Ketiga, pengusaha ternak dan daging babi untuk sementara dilarang memasukkan babi dari daerah atau kabupaten lain. Sebab, daerah atau kabupaten lain di daratan Flores sedang terjadi peningkatan kasus ASF.
Keempat, setiap ternak babi dan produk-produknya yang masuk ke wilayah Kabupaten Sikka dan atau perpindahan mutasi hewan penular ASF antar-wilayah kecamatan, desa, kelurahan wajib disertai dokumen surat kesehatan keterangan hewan (SKKH), dan hasil pengujian laboratorium bebas penyakit ASF.
Kelima, ternak babi yang diperdagangkan di pasar bukan babi yang sakit. Sebelum menjual ke pasar terlebih dahulu melaporkan ke pusat kesehatan hewan terdekat atau Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk dilakukan pemeriksaan status kesehatan hewannya.
Keenam, peternak atau pemilik babi dilarang untuk memotong dan mengedarkan daging babi yang terinfeksi ASF ke masyarakat sekitar, keluarga, kerabat karena dapat sebagai agen penyebaran virus ASF bagi babi yang lainnya.
Ketujuh, bagi peternak atau masyarakat yang akan memotong babi yang dagingnya akan diedarkan atau leis, minimal empat hari sebelum dipotong harus sudah melapor ke pusat kesehatan terdekat atau Dinas Pertanian Sikka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap babi tersebut.
Kedelapan, menghimbau masyarakat untuk membeli daging babi yang berasal dari pemotongan di rumah potong hewan babi milik pemerintah atau di bawah pengawasan petugas kesehatan hewan.
Kesembilan, sebagai peternak tindakan preventif jika ada dugaan ASF atau ditemukan babi yang sakit atau mati segera melaporkan pada petugas pusat kesehatan hewan di wilayah kecamatan atau dinas terkait dalam waktu 24 jam.
Kesepuluh, menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak membuang bangkai ternak babi di sembarangan tempat (di jalanan, kali mati, hutan, atau laut) melainkan harus menguburkan di dalam tanah untuk mencegah penularan virus ASF yang lebih luas.
Kesebelas, selalu memberikan sosialisasi atau komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang penyakit ASF pada setiap kesempatan atau kegiatan di tingkat kecamatan atau desa, dan kelurahan.
Kedua belas, mengambil tindakan koordinatif tingkat desa, atau kelurahan guna dibangunnya kesepakatan tingkat desa atau kelurahan atas poin-poin di atas.
Ketiga belas, membuat laporan atas pelaksanaan instruksi ini kepada Penjabat Bupati Sikka.