Maumere, Ekorantt.com – KSP Kopdit Pintu Air menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan sistem Coretax Pajak kepada jajaran pengurus, pengawas, komite, dan tim manajemen dari kantor cabang hingga cabang pembantu pada Jumat-Sabtu, 17-18 April 2026.
Bimtek tersebut berlangsung secara luring dan daring dari Kantor Pusat Kopdit Pintu Air Rotat, Kabupaten Sikka, NTT.
Akademisi dan Praktisi Pajak, Taufik Kurahman mengatakan, pegiat koperasi perlu memahami cara menghitung pajak secara mandiri melalui sistem Coretax.
“Jangan tergantung pada orang luar, kita harus hitung sendiri dan bayar sendiri,” ujar Taufik.
Ia menekankan bahwa perjuangan jajaran pengurus dan manajemen Kopdit Pintu Air yang telah membesarkan lembaga ini jangan sampai terganggu hanya karena alasan pajak.
Pengurus diminta tidak menganggap pajak itu sulit. Oleh sebab itu, perlu untuk dipelajari agar Kopdit Pintu Air tidak tergoyahkan hanya karena salah menghitung pajak.
“Kegiatan ini penting untuk membuka pemahaman bahwa pajak itu hal yang tidak bisa dihindari. Dan jangan takut, jangan apriori, jangan menghindar,” jelasnya.
Taufik menerangkan, melalui Coretax semua data identitas akan terintergrasi. Bahkan data pribadi sekalipun dapat diketahui saat diinput.
Dia juga meminta Kopdit Pintu Air menghitung secara baik mulai dari kantor pusat, kantor cabang hingga cabang pembantu. Karena itu, pengurus perlu memahami tiga hal penting yaitu, siapa subyek, obyek (penghasilan), tarif kemudian baru bayar, dan tata cara membuat laporan.
Ia mengatakan bentuk pembangkangan seseorang atau lembaga tidak membayar pajak disebabkan dua faktor yakni, menghindari pajak secara legal dan modus menggelapkan pajak.
“Mengapa koperasi kena pajak? Prinsipnya sebagai partisipasi masyarakat, tanggung jawab moral kita kepada negara,” kata Taufik.
Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini sangat penting dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh peserta.
Sejak awal berdiri, kata Jano, Kopdit Pintu Air tidak pernah membayangkan ada pungutan pajak oleh pemerintah. Seiring berjalanya waktu, Kopdit Pintu Air bertumbuh pesat sehingga mulai dilirik pemerintah sebagai lembaga yang menjadi obyek pajak.
“Saya kira koperasi itu lembaga yang merupakan kumpulan orang-orang kecil dalam lembaga pemberdayaan menjadi obyek kena pajak,” tutur Jano.
Ia berharap bimbingan teknis ini membantu pengelola Kopdit Pintu Air paham tentang perpajakan dan bisa menerapkannya dalam kerja pelayanan kepada anggota.
