Warga Sengari Tolak Pabrik Porang Dekat Permukiman, Keluhkan Kebisingan dan Bau Menyengat

Ruteng, Ekorantt.com – Warga Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT menolak keberadaan pabrik porang yang sedang beroperasi di sekitar pemukiman mereka.

Warga lantas menyurati Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit pada 27 April 2026. Adalah Tobias Lapi Muda (26) dan Benediktus Eko Fernando (21) yang mengantar surat tersebut.

Benediktus mengatakan, warga meminta pemerintah segera menghentikan operasi pabrik porang yang dikerjakan PT Agro Porang Nusantara karena lokasinya dekat dengan pemukiman warga.

“Kalau yang kami rasakan, yang pertama itu mengenai bising mesinnya,” ujarnya.

Suara bising mesin membuat warga tidak nyaman, terutama anak-anak, orang tua, dan bayi yang membutuhkan ketenangan.

Suara bising mesin, kata dia, berlangsung selama jam kerja pabrik, sekitar pukul 08.00 hingga pukul 20.00 Wita. “Kami memutuskan untuk penolakan,” kata Benediktus.

Dampak lain yang dirasakan warga adalah asap pabrik. Ihwal asap tersebut, menurut Benediktus, “pasti ada dampak negatifnya.”

Limbah pabrik juga berdampak pada pencemaran lingkungan, kata Benediktus.

Benediktus punya pengalaman bekerja perusahaan itu selama tiga hari. Ia mengamati, perusahaan membuang limbah langsung ke tanah. Warga memprotesnya. Pihak perusahaan kemudian membuat semacam bak penampung.

“Karena ada protes dari warga, makanya mereka bangun semacam bak.”

Ia khawatir, bak penampung bakal mengalami kebocoran suatu saat nanti. “Dari pabriknya itu kan, dia non-stop airnya gitu.”

Warga pun waswas jika limbah pabrik masuk ke tanah, apalagi di sebelahnya terdapat areal sawah. Hanya dibatasi tembok. “Takutnya sawahnya kena dampak,” kata Benediktus.

Tobias Lapi Muda, warga sekitar pabrik, mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait keberadaan pabrik porang di wilayahnya. “Untuk kami belum ada. Untuk warga sekitar, terutama di warga sekitar pabrik itu belum ada sosialisasi.”

Padahal, jarak rumah Tobias dengan pabrik hanya sekitar 25 meter. “Bersebelahan jalan. Pokoknya dibatasi oleh jalan,” kata Tobias.

Penolakan warga muncul setelah beberapa hari pabrik beroperasi. “Kami langsung ada protes.” Tobias berkata, “karena saat itu memang sudah merasakan dampaknya.”

Awalnya, ia menuturkan, warga sama sekali tak tahu terkait pembangunan pabrik porang. “Warga sekitar juga ini bingung. Mau bangun apa di depan?”

Menurutnya, pembangunan gedung pabrik mesti diawali dengan sosialisasi yang melibatkan semua masyarakat sekitar.

Sejauh ini, memang ada komunikasi antara warga dengan pemilik perusahaan yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kelurahan di sekitar lokasi pabrik. Namun warga tetap bersikeras menolak.

Ihwal penolakan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Charlenson Z Rihimone ihwal mengaku adanya pengaduan dari warga. “Malam kaka, iyo ada surat masuk,” ujarnya kepada Ekora NTT melalui pesan WhatsApp.

Warga bilang, perusahaan itu milik Piter Henoek. Ekora NTT kemudian menghubungi Piter. Saat dihubungi, Piter meminta untuk mengontak langsung Adi Winata sebagai pemilik PT Agro Porang Nusantara.

Adi Winata kepada Ekora NTT mengklaim, pihaknya tentu mengajak warga untuk berunding. Ia berkata, “hanya saja mereka (warga) tidak mau duduk bersama.”

Bahkan saat mediasi yang dihadiri lurah, pihak Dinas Lingkungan Hidup, tu’a golo, dan kepala kepolisian sektor, pihaknya sudah berusaha menjelaskan tentang keberadaan pabrik itu. Namun warga enggan mendengarkannya.

“Bahkan pemilik tanah diancam akan dibunuh,” ujarnya.

Sebagai pemilik pabrik, Adi Winata mengaku sudah tiga kali melakukan mediasi dan siap memberi kompensasi ‘kebisingan’ kepada warga sekitar.

“Jika masalah bahan bakar, kami menggunakan kemiri. Belerang itu hanya sedikit sekali untuk anti jamur dan sudah sesuai standar ekspor GACC. Belerang tidak mungkin bisa dijadikan bahan bakar,” jelas Winata.

Ia mengklaim sudah melakukan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak. “Mungkin hanya ada segelintir yang terlewatkan oleh salah satu Tu’a Golo.”

Winata mengatakan, pabrik miliknya itu tidak wajib AMDAL dan UKL UPL. Pemilik pabrik hanya wajib SPPL.

“Kita tidak bisa paksa buat UKL- UPL kalau by sistem OSS-nya kita hanya kena wajib SPPL,” tambah Winata.

“Untuk menentukan itu ada namanya penapisan yang sudah dilakukan via sistem OSS yang terintegrasi dengan AMDALnet.”

Hal itu terjadi karena kapasitas produksi pabrik porang tidak lebih dari 50 ton dan pengambilan air tidak lebih dari 1 liter/detik.

“Sama kita punya masuk dalam kriteria peruntukan kawasan pergudangan dengan spesifikasi bahwa untuk wilayah Reo itu sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).”

Benediktus sebenarnya tidak menolak kehadiran pabrik porang, asalkan lokasinya dipindahkan.

“Intinya jangan bersebelahan dengan ini (rumah),” tutupnya.

Warga lain di sekitar lokasi pabrik, Nikodemus Sutarto (69) mengaku, perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi. Warga hanya menuntut pemerintah adil dan memperhatikan hak mereka.

“Ini bukan lahan industri tetapi pemukiman warga,” tegas Nikodemus.

TERKINI
BACA JUGA