Bajawa, Ekorantt.com – Ratusan masyarakat adat Nginamanu di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada memblokade jalan menuju perkebunan milik PT Bumiampo Investama Sejahtera (BIS) pada Selasa (20/10/2020).
Aksi masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Peduli Ulayat Nginamanu (FPUN) itu dipicu oleh sikap pihak PT BIS yang enggan membayar uang sewa lahan.
PT BIS melakukan investasi dalam bentuk perkebunan kemiri sunan di atas tanah ulayat masyarakat adat Nginamanu, sejak 2013.
Kepada masyarakat, pihak PT BIS berjanji akan menyewa lahan seluas 392,8 hektare tersebut saat kemiri mulai panen, dengan nilai tiga juta rupiah per hektare, per tahun.
Namun, hingga kini, pihak PT BIS tidak merealisasikan janji tersebut, meskipun sudah beberapa kali memanen buah kemiri.
“Aksi ini terpaksa kita lakukan lantaran pihak perusahan tidak pernah mengindahkan tuntutan masyarakat dalam membayar uang sewa lahan tersebut,” kata ketua FPUN Yohanes Lingge Siran kepada Ekora NTT.
Yohanes mengatakan, pihaknya meminta PT BIS agar membayar biaya sewa lahan untuk tahun 2020, sebesar Rp1.178.400.000.
“Jika tidak segera bayar kita akan larang pihak perusahan untuk melaksanakan aktivitas di atas tanah ulayat Nginamanu,” tutupnya.
Belmin Radho