Larantuka, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Flores Timur (Florim) menerapkan restorative justice terhadap RSK (25) terduga penyeludupan narkoba yang ditangkap pada Kamis, 3 November 2022.
“Dalam surat edaran MA dilakukan assessment di BNN, di Provinsi NTT kemudian ditemukan bahwa barang buktinya di bawah 1 gram sehingga disarankan restorative justice,” kata Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni kepada Wartawan, Senin (14/11) siang
Ia menjelaskan saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram. Namun, setelah dilakukan assessment sesuai surat edaran MA berat sabu menurun menjadi 0,4 gram
Dalam hal ini, I Gede menegaskan bahwa polisi menerapkan prinsip kehati-hatian jangan sampai menangkap orang yang tidak bersalah.
“Sehingga saat gelar perkara berkali-kali juga dilakukan assessment bersama pihak BNN yang bersangkutan belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka masih saksi. Sehingga proses penyidikan terhadap tersangka kita hentikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Flores Timur meringkus RSK (25) warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Kamis (3/11) lalu karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku diamankan di Mapolres Flotim dalam tahap penyelidikan dengan status sebagai saksi. Polisi akhirnya menghentikan proses penyelidikan setelah memperpanjang selama enam hari untuk kepentingan assessment.