Ruteng, Ekorantt.com – Tempat wisata Tambak Dalo, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga jadi sarang pungutan liar (Pungli).
Seorang pengunjung, Rian mengaku aneh, sebab setiap kali memancing ikan di Tambak Dalo, ia harus membayar senilai Rp50 ribu.
Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 pengunjung wajib membayar retribusi Rp5 ribu, sementara ikan hasil pancingan ditimbang terlebih dahulu, dengan harga Rp50 ribu per kilogram.
“Saya ini hobi mancing, dan selama ini saya mancing di Tambak Dalo dan bayar ke petugas Rp50 ribu selain karcis masuk sebesar Rp5 ribu. Dapat tidak dapat ikan, tetap kami bayar Rp50 ribu,” kata Rian kepada wartawan di Ruteng, Senin, 6 Maret 2023.
Rian mempertanyakan penerapan aturan biaya karcis bagi pengunjung. Pasalnya petugas memungut biaya Rp50 ribu hanya untuk orang-orang tertentu. Bahkan beberapa pengunjung masuk ke Tambak Dalo secara liar.
“Saya heran, setiap kali saya di sana banyak juga orang yang ikut mancing, tetapi secara liar tanpa membayar retribusi. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah itu aturan hanya berlaku bagi orang-orang tertentu?” ujarnya.
Seorang petugas Tambak Dalo, Wilianus Hasan mengaku, selama ini mereka memungut biaya karcis masuk bagi pengunjung senilai Rp5 ribu.
“Pengunjung dan warga yang mau pancing di tambak harus membayar karcis masuk Rp5 ribu,” ucapnya.
Ia melanjutkan, ikan hasil pancingan harus ditimbang dengan harga Rp50 ribu per kilogram. Namun aturan itu tidak lagi diberlakukan, pengunjung yang pancing wajib membayar sebesar Rp50 ribu per orang. Ia juga mengaku sering mendapat tekanan dari pihak dinas.
“Dapat atau tidak dapat ikan tetap bayar Rp50 ribu. Saya selaku penjaga di sini selalu mendapat tekanan dari pihak dinas. Mereka pun selalu pantau kegiatan pengunjung di sini lewat postingan media sosial, tetapi kenyataan di lokasi banyak pengunjung yang foto di luar tambak,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai, Hendrikus Sukur menjelaskan, pemberlakuan karcis masuk senilai Rp5 ribu untuk setiap pengunjung telah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang retribusi.
“Memang untuk karcis tetap (Rp5 ribu) sesuai Perda (khusus) dan untuk mancing itu sistemnya ditimbang per kilogram ikan, misalnya saya dapat lebih dari satu kilo tetap timbang,” ujar Sukur.
Namun jika petugas meminta uang retribusi Rp50 ribu kepada pengunjung sangat keliru. Apalagi aturan tentang biaya hasil tangkapan senilai Rp50 ribu belum diberlakukan.
“Apakah dia bawa sendiri atau jual itu urusan mereka. Jadi, mungkin keliru itu saya punya pegawai di sana, misalnya mereka minta Rp50 ribu untuk mancing sebenarnya sudah keliru. Tetapi, aturannya kami kalau dia dapat ikannya baru ditimbang lalu dibayar per kilogram,” jelasnya.
Hendrik berjanji akan memanggil petugas jaga untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Dan, kami juga belum buka secara resmi untuk mancing. Dan nanti akan kami panggil pegawainya,” tutupnya.