Kupang, Ekorantt.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur tahun 2024 sebesar Rp2.186.8256. Angka ini naik sebesar 2,96 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.123.994.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Bernadetha M. Usboko, mengatakan UMP NTT tahun 2024 berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Tidak hanya itu, UMP tersebut juga sesuai dengan Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 335 tanggal 20 November 2023.
“Atas nama Pemprov NTT kami mengumumkan UMP NTT Tahun 2024,” ujar Bernadetha saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 21 November 2023.
Ia menambahkan, penetapan UMP tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UMP. Juga sesuai tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Bernadetha pun berharap dengan upah ini, maka bisa dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja di NTT.
Dikatakan, UMP ini berlaku bagi pekerja yang di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja di atas satu tahun akan disesuaikan dengan para pemberi upah.
Selain itu, menurut Bernadetha, upah para pekerja disesuaikan dengan kemampuan tempat di mana dia bekerja. Untuk kabupaten dan kota tetap mengacu pada hal tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvya Peku Djawang mengatakan, untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah tentu saja dengan membangun jaring pengaman.
Pengawasannya dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan.
Silvya mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi WLPKP yang di dalamnya berisi besaran upah.
“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu,” katanya.
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah, maka Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah.
Selain dilakukan pengawasan oleh lembaga, kata Silvya, juga oleh serikat pekerja atau buruh.
“Pengawas juga melakukan pengawasan. Ikut mengawasi di daerah ikut penetapan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.