Kupang, Ekorantt.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT agar melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tahun 2023 – 2043 sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD NTT, Junus Naisunis saat sidang paripurna, Senin, 5 Agustus 2024, mengatakan dalam Ranperda RT/RW ini mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat.
Karena itu menurut Junus, sebelum Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda oleh Pemprov NTT perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat, serta demi terwujudnya peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang di NTT.
Hal ini selaras dengan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan amanat bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegas Junus.
Hindari Kerusakan Lingkungan
Fraksi PKB, kata Junus, juga meminta pemerintah agar teliti dalam penyusunan Perda untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan secara masif di wilayah Provinsi NTT pada masa yang akan datang.
Fraksi PKB meminta pemerintah agar dalam upaya finalisasi Ranperda ini perlu memperhatikan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT LH) NTT. Kemudian karakteristik ekoregion lintas kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf (b) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perlu pula memperhatikan batas-batas kawasan konservasi yang ada di wilayah Provinsi NTT, seperti hutan lindung atau hutan taman wisata alam, terutama dalam membuka infrastruktur jalan dan jembatan yang melintasi kawasan hutan atau kawasan konservasi lainnya.
“Bahwa percepatan pertumbuhan wilayah pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumber daya alam dan masyarakat binaan setempat.”
Junus mengatakan, kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan Produk Regional Bruto (PDRB) NTT terdapat potensi perkembangan yang dapat dimanfaatkan pada setiap bagian wilayah untuk meningkatkan PDRB, yang tentunya dapat menambah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semoga Ranperda RTRW ini berhasil mengidentifikasi berbagai potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk mengurangi kesenjangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah di Provinsi NTT,” harap Junus.
Siapkan OSS
Ia juga mengingatkan kepada pemerintah untuk menyiapkan Sistem Online Single Submission (OSS). OSS ini merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Hal ini dipandang penting, karena keunggulan dari OSS ini para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin lokasi dengan mudah, murah dan lebih efektif secara online.
Penerbitan izin lokasi melalui OSS dapat berlaku secara otomatis, apabila memenuhi kondisi-kondisi tertentu, terutama apabila setiap kabupaten/kota sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.
“Harapan lanjutan dari Fraksi PKB, yaitu Pemprov NTT perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk segera memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan OSS,” ucap Junus.
Junus juga mendesak Pemprov NTT agar segera menuntaskan Ranperda untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda agar gubernur terpilih dan terlantik bisa menggunakan Perda RT/RW ini sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD Provinsi NTT 2024–2029.
“Karena sebagai Perda RT/RW memiliki kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang merupakan payung konseptual bagi pembangunan daerah Provinsi NTT ke depan,” ujarnya.
Hal ini dipandang penting, sebab dalam melaksanakan pembangunan daerah, terdapat dua acuan yang digunakan yaitu RT/RW dan rencana pembangunan daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Syaratnya yaitu harus selaras dengan dokumen RT/RW yang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan.
“Dalam RT/RW terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta, sehingga, dokumen ini merupakan acuan implementasi dan investasi di daerah Provinsi NTT,” tandas Junus.