Polisi Kembali Tetapkan Anggota KPPS di Mabar sebagai Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Penetapan Ivan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

Labuan Bajo, Ekorantt.com Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi menetapkan STM alias Ivan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025 pekan lalu.

Ivan merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat.

Kasus ini menambah deretan daftar nama anggota KPPS Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada pada Rabu, 8 Januari 2025, Polres Mabar menetapkan M sebagai tersangka. Ia adalah anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor.

“Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu, 15 Januari 2025.

Penetapan Ivan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian.

Menurut Lufthi, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah berkas dan barang buktinya lengkap.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” tuturnya.

Tersangka dijerat pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya.

Lufthi bilang, penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersinergi menjaga situasi agar tetap kondusif setelah penetapan tersangka salah satu anggota KPPS.

“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moral terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, belum melakukan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024.

Pasangan calon nomor urut satu Mario Pranda-Richard Sontani telah menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Hasil penelusuran Ekora NTT pada website mkri.id perkara ini teregistrasi dengan Nomor: 65/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pihak Mario-Richard memberi sinyal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 ada kecurangan.

Pasangan nomor urut satu Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani memperoleh 71.164 suara sah. Sedangkan Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai petahana meraup 73.872 suara sah. Artinya, dari perolehan suara masing-masing pasangan calon hanya berbeda 2.708 suara.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA