Bupati Nabit Dinilai Abaikan HAM Warga Poco Leok dalam Proyek Geotermal

Menurut Jena, Bupati Nabit dianggap telah bertindak egois, tidak sensitif terhadap isu HAM, dan kurang empati terhadap penderitaan yang dialami oleh warga Poco Leok.

Ruteng, Ekorantt.com – Ketua Serikat Pemuda NTT Jakarta, Saverius Jena mengkritik keras tindakan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit yang dianggap tidak bertanggung jawab dan mengabaikan hak-hak asasi manusia (HAM) warga Poco Leok terkait proyek geotermal.

Menurut Jena, Bupati Nabit dianggap telah bertindak egois, tidak sensitif terhadap isu HAM, dan kurang empati terhadap penderitaan yang dialami oleh warga Poco Leok.

“Kami menduga, tindakan Bupati Nabit merupakan pelanggaran HAM karena telah mengesampingkan hak-hak dasar warga Poco Leok dalam proyek geotermal ini,” kata Jena dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Minggu, 16 Maret 2025.

Jena menjelaskan, Bupati Nabit telah melanggar hak-hak yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti International Bill of Rights dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta hak-hak yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Warga Poco Leok berhak untuk menerima atau menolak proyek ini. Itu adalah hak mereka yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jena menilai bahwa sikap Bupati Nabit mencerminkan ketidakpedulian negara terhadap hak-hak warganya.

“Keberadaan mereka sebagai warga negara yang seharusnya dilindungi, namun negara justru memenjarakan hak-hak mereka,” tambah Jena.

Jena juga mengkritik terkait Bupati Nabit yang diduga lebih mendahulukan kepentingan otoritas negara daripada menjalankan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warganya.

“Sebagai pejabat publik, Nabit seharusnya tahu betul hak dan kewajibannya. Tugasnya adalah menciptakan kehidupan yang adil, aman, dan sejahtera bagi masyarakat. Namun kenyataannya, ia lebih memilih untuk mencari keuntungan pribadi, sementara warga Poco Leok menderita,” ujarnya.

Menurut Jena, ketimpangan antara hak dan kewajiban ini menyebabkan ketidakadilan yang nyata bagi warga Poco Leok.

“Dampaknya sangat terasa bagi mereka. Warga Poco Leok sangat menderita karena Nabit lebih memikirkan keuntungan materi daripada kesejahteraan rakyat,” tegas Jena.

Harus Moratorium

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, Siprianus Edi Hardum, menyarankan agar melakukan moratorium pelaksanaan proyek geotermal Poco Leok sambil melakukan pendekatan kepada masyarakat, seperti tanah mereka ditukar guling.

“Kalau masih ada masyarakat yang menolak, maka pembangunan geotermal itu dihentikan,” tegas Edi.

Menurut Edi, jika pemerintah dan PLN terus melanjutkan proyek tersebut, masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera menempuh jalur hukum, seperti mengajukan gugatan terhadap Bupati Nabit melalui PTUN untuk membatalkan SK atau izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM.

Di sisi lain, Edi merasa pesimistis karena Hery Nabit dianggap sebagai bupati yang cenderung mengabaikan keputusan hakim, khususnya yang berasal dari PTUN.

Pernyataan Edi ini merujuk pada kasus pemecatan 26 ASN melalui SK Nomor HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022, di mana 12 di antaranya memilih untuk menentang keputusan Nabit dengan menggugatnya ke PTUN.

Dalam perkara ini, Nabit kalah beruntun mulai dari pengadilan tingkat pertama PTUN Kupang, banding ke Pengadilan Tinggi TUN Mataram, hingga kasasi ke Mahkamah Agung. namun ia memilih tidak menjalankan putusan pengadilan.

“Artinya tidak akan melaksanakan perintah pengadilan. Kalau masyarakat sama dengan saya pesimistis dengan Bupati Manggarai ya lebih baik terus melakukan perjuangan non hukum,” katanya.

Jurnalis Floresa Ditangkap, Praktisi Hukum Patut Diduga Polisi Terima Pesanan Pemodal
Tangkapan layar video warga terkait aksi penolakan proyek perluasan geotermal Poco Leok pada Rabu, 2 Oktober 2024

Klaim Proyek Strategis Nasional

Sebelumnya Nabit mengklaim, proyek geotermal Poco Leok merupakan proyek strategis nasional (PSN). Ia khawatir jika proyek ini tidak berjalan, maka bisa saja berdampak pada pemberhentian dirinya.

“Tolong pahami juga posisi saya dalam 2 3 tahun yang lalu, ya. Aturannya masih sama. Aturannya masih sama. Kepala-kepala daerah yang tidak menjalankan proyek strategis nasional itu bisa diberhentikan, ya,” ujar Nabit saat menerima massa aksi dari Aliansi Pemuda Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.

Menurut dia, masalah ini bukan tentang diberhentikan atau tidak. Itu bukanlah inti permasalahannya. Yang lebih penting, lanjut dia, adalah posisi pemerintah pada saat itu.

“Lalu kemudian tapi paling penting bagi saya adalah pemahaman bahwa kegiatan ini penting untuk penyediaan energi bagi masyarakat Manggarai,” katanya.

Namun demikian, belakangan diketahui, proyek pembangunan geotermal di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur tidak masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyusun 77 paket PSN yang menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, daftar PSN ini bersifat indikatif dan dapat mengalami perubahan atau penambahan, tergantung pada evaluasi dan penilaian yang mempertimbangkan kesiapan proyek, ketersediaan dana, serta persetujuan dari Presiden.

Sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, daftar indikasi PSN 2025-2029 dalam dokumen RPJMN Perpres 12/2025 yang secara rinci disebutkan berlokasi di NTT hanya pembangunan bendungan Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum, serta program hilirisasi kelapa dan rumput laut.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA