Maumere, Ekorantt.com – Koperasi Kredit Pintu Air lewat akun Facebook mereka mengulas perbedaan menyimpan uang di bank dan koperasi.
Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito) dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya, serta memberikan jasa perbankan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara harfiah, bank berasal dari bahasa Italia banco, yang berarti meja.
Sedangkan, koperasi merupakan badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gerakan ekonomi rakyat.
Didirikan secara sukarela, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya, dan masyarakat umumnya melalui pengelolaan usaha bersama secara demokratis, bukan sekadar mencari keuntungan.
Menurut Kopdit Pintu Air, meski sama-sama lembaga keuangan, namun sistem bank dan koperasi berbeda. Di Bank nasabah hanya pengguna layanan, sementara di koperasi nasabah atau anggota sekaligus pemilik.
Kemudian, keuntungan di bank untuk pemegang saham, sedangkan di koperasi ada sisa hasil usaha (SHU) karena anggota ikut memiliki.
SHU koperasi merupakan pendapatan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku, setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, kewajiban, dan pajak.
SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan prinsip keadilan dan kekeluargaan, sebanding dengan partisipasi modal dan jasa usaha (transaksi) masing-masing anggota.
Selanjutnya, menurut Kopdit Pintu Air, bank berorientasi pada profit, sedangkan koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.
“Yuk kenali sistem koperasi lebih dalam,” ajak Kopdit Pintu Air.
Hingga kini Kopdit Pintu Air yang merupakan salah satu koperasi terbesar di Indonesia itu memiliki aset sebesar Rp2,58 triliun.
Koperasi ini juga tercatat sudah memiliki anggota 483.321 orang yang tersebar di 78 Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu (KCP).
Kopdit Pintu Air mengklaim hadir dengan jaringan luas dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
