Sistem BPJS Tolak Klaim Pasien Dampak Pemindahan Rumah Sakit di Ngada

Di sisi lain, pemerintah bisa mengalami kerugian di atas Rp300 juta setiap bulan dari kerja sama Pemkab Ngada dan BPJS, kata Atanasius.

Bajawa, Ekorantt.com – Fraksi Golkar DPRD Ngada, NTT, menemukan banyak pasien rawat jalan yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak bisa menggunakan haknya akibat sistem terblokir.

“Kita dapat laporan bahwa sistem BPJS terblokir, namun belum dijelaskan apa penyebabnya,” kata Ketua Fraksi Golkar Ngada, Atanasius Hubertus Watungadha di Bajawa, Rabu, 3 Juni 2026.

Penemuan ini saat Atanasius meninjau pelayanan perdana RSUD Bajawa di Late, Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat pada 2 Juni. 

Pihaknya berencana memanggil otoritas rumah sakit, pihak BPJS, dan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan yang utuh. Pasalnya, bila persoalan itu tidak segera diselesaikan akan berdampak pada pelayanan bagi masyarakat yang akan berobat di RSUD di Late. 

Di sisi lain, pemerintah bisa mengalami kerugian di atas Rp300 juta setiap bulan dari kerja sama Pemkab Ngada dan BPJS, kata Atanasius.

Direktur RSUD Bajawa, Hironimus Du’e membenarkan pemblokiran sistem BPJS yang berdampak pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. 

Menurutnya, mengacu penjelasan BPJS bahwa pemblokiran dilakukan karena RSUD Bajawa tidak masuk dalam surat edaran nomor HK. 02.02/D/1775/2025. 

Surat itu menjelaskan tentang rumah sakit yang bisa beroperasi meskipun lahan bangunan yang tidak berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. 

Padahal surat edaran itu bersifat umum meskipun Ngada tidak ada di dalamnya, kata Hironimus. 

Ia mengaku telah menyampaikan protes ke pihak BPJS namun belum mendapatkan penjelasan. 

“Saya kira klaim BPJS bukan karena lokasinya tapi data pelayanan RSUD Bajawa,” tutur dia. 

Meskipun demikian, Hironimus berkata, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (Ditjen Keslan) Kemenkes RI terkait persoalan itu. 

Kepala BPJS Ende, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan data BPJS kepesertaan bukan diblokir namun aplikasi HFIS (Health Facilities Information System) tidak bisa terbuka akibat letak Rumah Sakit Late yang tidak terintegrasi dengan lokasi RSUD Bajawa di Jalan Diponegoro.

Dalam surat edaran di atas, Rumah Sakit Late tidak ada dalam data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kata Deny.

“Kita sudah sampai ke pak bupati dan direktur rumah sakit,” ucapnya. 

Deny menerangkan, BPJS hanya bisa membayar rumah sakit yang ada dalam satu lokasi. Namun, bila dipaksakan maka akan ada temuan dan berpotensi menjadi masalah. 

“Kita tidak bisa bayar di rumah sakit yang berbeda lokasi,” ujar Deny. 

Untuk itu, ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Ngada untuk menyurati Kementerian Kesehatan agar kabupaten tersebut masuk dalam salah satu daftar surat edaran.

TERKINI
BACA JUGA