Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Ile Boleng

Bahkan, sejak serah terima pada tahun 2022, warga tidak merasakan manfaat dari proyek miliaran tersebut. Mereka tetap hidup dalam bayang krisis air bersih.

Larantuka, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Kabupaten Flores Timur, NTT, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dengan kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar pada Senin, 29 Juni 2026 malam.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, menerangkan ketiga tersangka yakni Direktur CV Anisa, Putri Aswati Abdullah, PPK pada Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, dan Konsultan Pengawas, Fransiskus Wuring Basa.

“Kami telah menetapkan tersangka, kemudian melakukan penahanan,” kata Emanuel kepada Ekora NTT.

Emanuel berkata, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.

Sementara itu, Emanuel mengatakan nasib mantan Kepala Dinas PUPR Flores Timur berinisial DD, yang diduga terlibat dalam kasus serupa, akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan.

“Nanti di fakta sidang baru kita lihat,” pungkas Emanuel.

Ia berkata, DD juga telah diperiksa secara intens. Hingga penetapan tersangka, pihaknya memeriksa sekitar 45 saksi.

Kasus itu menjadi sorotan saat penanganan masih tahap penyelidikan pada tahun 2023. Setelah serangkaian penyidikan, jaksa berencana menetapkan tersangka pada tahun 2025.

Namun, menurut Emanuel, pihaknya masih terkendala hasil pemeriksaan oleh pihak Politeknik terkait kualitas pekerjaan, Akuntan Publik soal keuangan, dan LKPP soal pengadaan barang dan jasa.

Emanuel menyebut, susuai hasil pemeriksaan Politeknik, semua hasil pekerjaan oleh CV Anisa dalam proyek senilai Rp8,7 miliar itu rupanya di luar batas toleransi. Sementara total kerugian secara keseluruhan termasuk denda dan jaminan pemeliharaan mencapai Rp9,5 miliar.

Adapun poyek air Ile Boleng masuk di bidang cipta karya oleh Dinas PUPR Flores Timur yang mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 dengan sumber mata air Waimawun yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Warga sejumlah desa di Kecamatan Ile Boleng mengaku distribusi air tidak sesuai perencanaan awal karena terjadi perubahan tanpa prosedur resmi.

Bahkan, sejak serah terima pada tahun 2022, warga tidak merasakan manfaat dari proyek miliaran tersebut. Mereka tetap hidup dalam bayang krisis air bersih.

Penulis: Paul Kebelen

TERKINI
BACA JUGA