Pemkab Ende Bentuk Tim Sosialisasi Pergub Optimalisasi Pajak Kendaraan

Kendaraan bermotor yang terdaftar di dalam daerah namun belum melunasi pajak dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Ende, Ekorantt.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Jufri Seko mengatakan, tim pelaksana sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat telah dibentuk.

Tim ini berasal dari Satuan Lalu Lintas Polres Ende, Bapenda Ende, Satpol PP, UPTD Bapenda Provinsi NTT Wilayah Ende, Dinas Perhubungan dan pengelola SPBU.

Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026, di seluruh SPBU di Kabupaten Ende, kata Jufri di Ende, Senin, 29 Juni 2026.

Ia mengatakan tim pelaksana bertugas memastikan pelaksanaan sosialisasi agar berjalan efektif sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan dalam pergub tersebut.

Poin yang akan disosialisasikan yakni mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Sesuai Pasal 5 ayat (1), kendaraan bermotor yang terdaftar di dalam daerah namun belum melunasi pajak dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut akan diberlakukan di seluruh SPBU di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2).

“Dalam Pergub itu ada pembatasan pengisian BBM bersubsidi. Artinya, yang bisa mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan dari luar NTT harus mengisi BBM nonsubsidi,” ujar Jufri.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor PKB dan BBNKB.

Sebab pada tahun ini, target penerimaan PKB di Ende ditetapkan sebesar Rp9,9 miliar, sedangkan target BBNKB sebesar Rp7,6 miliar. Realisasi penerimaan PKB di semester pertama ini baru mencapai sekitar Rp2,3 miliar, sementara BBNKB baru sebesar Rp1,6 miliar.

Ia mengungkapkan masih banyak pemilik kendaraan di Kabupaten Ende yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Tercatat sebanyak 17 ribu kendaraan yang membayar pajak dari total 40-an ribu kendaraan bermotor yang terdaftar mengacu data UPTD Bapenda Provinsi NTT wilayah Ende. 

“Sisanya masih menunggak termasuk ratusan kendaraan dinas,” ucap dia.

Ia berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut dapat membangkitkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. 

“Sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku,” kata Jufri menandaskan.

TERKINI
BACA JUGA