Kos-Kosan Milik ASN di Ende Jadi Lokasi Prostitusi, Lima Orang Jadi Korban

Dari keterangan para korban, praktik prostitusi sudah berlangsung selama setahun dan dikendalikan oleh seorang mucikari bernama Timi

Ende, Ekorantt.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende menggerebek kegiatan prostitusi di kos-kosan yang terletak di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, kabupaten Ende pada Senin, 13 Juli 2026

Kos-kosan itu diketahui milik NA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di Kabupaten Ende.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende Ibrahim mengatakan, penggerebekan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat.

Satpol PP kemudian melakukan pemantauan lapangan pada 10 Juli 2026. Setelah memastikan adanya praktik prostitusi, “petugas melakukan penggerebekan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Ibrahim pada Rabu pagi.

Petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Kelima korban yang masih berusia belasan tahun ini diketahui berasal dari sejumlah kabupaten di Flores dan Lembata. Tiga korban berasal dari Ngada, yakni SO (19), BKS (19), dan VNG (16). Dua lainnya yakni CAJN (18) berasal dari Manggarai dan KPU (18) berasal dari Lembata

Ibrahim mengatakan, petugas telah mengamankan lima korban di Kantor Satpol PP Ende untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan para korban, kata Ibrahim, praktik prostitusi sudah berlangsung selama setahun dan dikendalikan oleh seorang mucikari bernama Timi. Ia bertugas mencari pelanggan dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi.

Timi disebut mengambil jatah Rp50 ribu sekali transaksi. Sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada pemilik kos, NA sebagai biaya sewa kamar sebesar Rp2.250.000

Mirisnya, para korban dibebani target setoran harian sebesar Rp1 juta. “Meskipun mereka berhalangan atau haid, tetap dipaksakan melayani tamu,” ujarnya.

“Nah, setelah kita melakukan penyelidikan kemarin, ternyata mereka (korban) tidak dapat apa-apa, karena semua uang itu sudah dihitung untuk penginapan kosnya.”

Ia menambahkan, para korban sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore. Hasilnya, satu orang dinyatakan mengidap sipilis, tiga orang reaktif sipilis, dan satu orang lainnya positif hamil.

Satpol PP Ende telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos, NA dan Timi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, keduanya mangkir dan tidak memenuhi panggilan petugas.

Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

“Sesuai dengan kita punya regulasi yang ada, kalau umpamanya satu kali pemanggilan tidak hadir, mungkin istilahnya tujuh hari ini nanti yang akan datang kita akan buat pemanggilan lagi sampai tiga kali pemanggilan. Tujuh hari, 15 hari kalau tidak apa, kita akan menjemput paksa,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA