Kupang, Ekorantt.com – Fraksi Partai Gerindra mengusulkan DPRD Provinsi NTT memangkas perjalanan dinas luar daerah di tengah kondisi masyarakat yang masih berjibaku dengan dampak bencana dan tekanan fiskal daerah.
Usulan ini disampai Fraksi Gerindra melalui surat resmi nomor 10/F-GERINDRA-NTT/09/2026 tentang pembatasan perjalanan dinas dan peningkatan fungsi pengawasan.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi, Muhammad Supriyadin Pua Rake dan Sekretaris Bonifasius Burhanus.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTT, Muhammad Supriyadin Pua Rake, melalui surat tersebut, menyatakan kebijakan usulan reformasi kelembagaan legislatif terkait tata kelola penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas.
Gerindra, kata Muhammad, secara resmi mengusulkan agar perjalanan dinas luar Provinsi NTT bagi pimpinan dan anggota DPRD dibatasi maksimal tiga kali dalam satu tahun anggaran.
Menurut dia, perjalanan dinas harus benar-benar diseleksi dan hanya dilakukan untuk agenda yang bersifat substansial serta tidak dapat diwakilkan.
“Surat ini ditujukan kepada pimpinan DPRD NTT sesuai dengan keinginan pemerintah pusat dan pimpinan partai Gerinda NTT,” ujar Muhammad di Kupang pada Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, anggaran dan waktu DPRD seharusnya lebih banyak diarahkan untuk turun langsung ke lapangan, terutama mengawasi penyaluran bantuan tanggap darurat, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.
Selain memangkas perjalanan dinas, Gerindra mengusulkan agar agenda koordinasi, konsultasi regulasi, bimbingan teknis dan rapat kerja dengan pemerintah pusat sebisa mungkin dilakukan secara daring.
Penggunaan video conference atau zoom dinilai menjadi solusi untuk mengurangi belanja perjalanan dinas tanpa menghilangkan fungsi koordinasi antarlembaga.
“Termasuk juga hilangkan acara seremonial yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia menegaskan, penghematan tersebut bukan semata-mata soal memangkas anggaran, tetapi bagian dari upaya menunjukkan keberpihakan DPRD terhadap masyarakat di tengah situasi krisis.













