Maumere, Ekorantt.com – Minus Fraksi Partai Hanura, 7 Fraksi di DPRD Sikka, yaitu Fraksi Gabungan PAN dan PKS, Fraksi Gabungan Partai Gerindra dan PPP, Fraksi Gabungan PKPI dan PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Partai NasDem mengusulkan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
Apakah usulan interpelasi ini diajukan atas dasar argumentasi tentang penting, strategis, dan berpengaruh luasnya kebijakan Bupati Sikka terhadap kehidupan masyarakat Sikka?
Apakah sudah sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3)?
Ataukah usulan interpelasi diajukan atas dasar sentimentalitas rasa sakit hati, malu, dan tidak nyaman akibat kepentingan anggota DPRD Sikka diganggu?
Tiga Objek Interpelasi
Pengajuan hak interpelasi ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus saat Bupati Sikka selesai membacakan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka tahun 2018-2023 di gedung DPRD Sikka, Senin (11/2).
Menurut Philips, hak interpelasi ini merupakan hasil komitmen yang dibangun seluruh fraksi DPRD Sikka ketika mengadakan rapat internal di ruang Ketua DPRD Sikka beberapa waktu lalu.
Philips mengatakan, 3 hal yang mendasari DPRD Sikka mengusulkan hak interpelasi, yakni kebijakan Bupati Sikka yang membuka pasar pagi terbatas (PPT) di Tempat Pendaratan Ikan (TPI), legal standing Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya, dan pernyataan Bupati Sikka yang dinilai terlalu vulgar di media.
Philips mengungkapkan, kebijakan Bupati Sikka yang membuka PPT di TPI membuat pedagang di Pasar Alok mengalami penurunan pendapatan. Menurutnya, banyak pedagang di Pasar Alok yang mengeluh karena pembeli enggan untuk membeli kebutuhan hariannya di Pasar Alok.
“Sekarang, kalau pagi hari, masyarakat hanya berbelanja di pasar pagi terbatas, sedangkan sore hari, mereka lebih memilih berbelanja di Pasar Wuring. Ini kan kasihan mereka yang di Pasar Alok,” tegasnya.
Mengenai pernyataan Bupati Sikka yang terlalu vulgar di media massa, Philips meminta agar Bupati Sikka memberikan pernyataan yang sesuai dengan fungsi dan tugasnya saja. Pasalnya, Bupati Sikka dinilai sudah mengambil fungsi atau peran yudikatif ketika memberi pernyataan di media massa.
Sementara itu, mengenai Perbup Nomor 33 Tahun 2018, lanjutnya, DPRD Sikka bisa menerimanya asalkan Bupati Sikka mengikuti mekanisme penetapan APBD secara benar.
Menurutnya, Perbup tersebut seharusnya sudah diajukan sejak awal pengajuan Rancangan APBD (RAPBD) dan disertakan bersama Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sehingga bisa dibahas bersama di sidang komisi dan sidang Badan Anggaran (Banggar).
Saat pembahasan anggaran, sejak tanggal 23 November 2018, DPRD Sikka sudah mempertanyakan Perbup yang baru itu. Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan, rancangan Perbup terbaru sudah digodok, tetapi masih berada di meja Bupati Sikka.
Lebih lanjut, TAPD menyatakan, rancangan Perbup yang baru tidak ada perubahan secara substansial, kecuali perubahan pada pos perjalanan dinas, khususnya penginapan dan belanja makan minum.
“Pak Sekda selaku Ketua TAPD sudah nyatakan bahwa tidak ada perubahan tapi sesuai dengan Perbup Nomor 45 tahun 2018 itu. Atas dasar saling percaya di dalam kemitraan bersama jadi pembahasan RAPBD kami lanjutkan sampai asistensi di Kupang. Tapi, tiba-tiba ada muncul Perbup baru yang di luar pembahasan kami,” paparnya.
Berdasarkan dinamika ini, Philips menilai, langkah yang diambil Bupati Sikka mencerminkan bahwa Bupati tidak taat asas menyangkut pembahasan dan penetapan APBD.
Lebih dari itu, DPRD Sikka menilai, Bupati Sikka tidak patuh pada hasil asistensi dan konsultasi Banggar DPRD dan TAPD di Kupang.
“Tidak benar itu kalau bupati atau masyarakat bilang kami hanya memikirkan kepentingan pribadi. Kami sama sekali tidak ada niat untuk menunda atau bahkan tidak laksanakan penetapan APBD tahun 2019,” kata Philips.
Siap Jawab
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang dimintai keterangannya usia rapat paripurna di gedung DPRD Sikka, Senin (11/2) mengatakan, dirinya siap menjawab hak interpelasi yang diajukan DPRD Sikka atasnya.
Baginya, ia bersama Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, yang bisa menjatuhkan mereka hanya rakyat.
“Kami dipilih oleh rakyat. Bupati dan Wakil Bupati bisa dijatuhkan jika tertangkap tangan melakukan korupsi. Jadi, saya siap hadir untuk menjelaskan semua pertanyaan DPRD,” tegas Bupati Robby.