Tersangka-kan Ansar Rera!: Dugaan Korupsi Tunjangan Kerja DPRD Sikka

Maumere Corruption Watch (MCW) mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Yos Ansar Rera sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019. Desakan men-tersangka-kan Mantan Bupati Sikka Periode 2013-2018 ini disampaikan dalam aksi damai MCW di Kejari Maumere dan Kantor Bupati Sikka, Kamis (8/8/2019).

Maumere, Ekorantt.com – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam “Maumere Corruption Watch” melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere dan Kantor Bupati Sikka, Kamis, (8/8) sekitar pukul 10.00 WITA hingga selesai. Tema aksi damai “Korupsi sebagai Kejahatan Sosial” dengan fokus utama pada kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019. Aksi damai tersebut diikuti oleh sekitar 30-50 orang. Mereka mengendarai sepeda motor, pick up, dan mini bus.

Di Kejari Maumere, mereka diterima oleh Kepala Kejari Maumere Azman Tandjung, SH, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Jermias Pena, dan Kasie Intelijen Cornelis S. Oematan. Setelah berdialog dengan pihak Kejari Sikka, massa bergerak menuju Kantor Bupati Sikka di Jalan Achmad Yani. Namun, mereka gagal menemui Bupati Sikka Robby Idong karena yang bersangkutan sedang mengikuti kongres PDI-P di Bali.

Untuk menyegarkan ingatan kolektif Pembaca, berikut Redaksi lampirkan kronologi kasus dugaan korupsi tunjangan kerja DPRD Sikka tersebut.

Sumber: Pemberitaan EKORA NTT. Diolah oleh Litbang EKORA NTT.

Adapun perbandingan harga sewa rumah dan sewa transportasi antara peraturan bupati (Perbup) buatan Mantan Bupati Ansar Rera (2013-2018) dan Perbup Bupati Robby Idong (2018-2023) bisa dilihat dalam tabel berikut.

iklan

Tabel 02: Perbandingan Sewa Rumah dan Sewa Transportasi menurut 3 Perbup

Sumber: Pemberitaan EKORA NTT. Diolah oleh Litbang EKORA NTT

Dalam rilis yang diterima Redaksi EKORA NTT pada Rabu (9/8), Ketua MCW Mardy da Gomez mengungkapkan, di Kabupaten Sikka, banyak kasus korupsi telah terjadi.

Para pelakunya pun sudah diadili.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul lagi dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka. 

Dalam orasinya, Mardy da Gomez menyampaikan tuntutan dan sikap MCW sebagai berikut.

Pertama, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019 yang diduga dilakukan oleh Drs. Yoseph Ansar Rera, yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, hanya karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sikka.

Kedua, F-MCW berpandangan, korupsi tidak semata diuji dari kebenaran transaksi. Misalnya, anggaran dialokasikan Rp10.000,00 dan digunakan sesuai peruntukkannya Rp10.000,00.

Dari sudut administrasi keuangan, BPK sesuai tugas dan kewenangannya bisa memberi Opini WTP.

Namun, sebaliknya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan adalah tindakan penyalagunaan jabatan dengan cara mencari untung dan merugikan Negara melalui sikap tidak terpuji berupa permufakatan jahat dengan membuat kebijakan baru berupa Perbup 45/2017 sebagai landasan yuridis pembayaran tunjangan anggota DPRD Sikka periode 2014-2019.

Ketiga, berdasarkan beberapa pertimbangan ini, maka MCW meminta Kejari Maumere pro aktif menyampaikan kepada Kejagung bahwa telah ada desakan warga untuk menetapkan Saudara Drs. Yoseph Ansar Rera sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kerja DPRD Sikka.

Selain Mardy, Ketua Sekber Jaga Nian Tana Yohanis Antonius Bala juga menyampaikan orasi ilmiah tentang korupsi sebagai kejahatan sosial.

Advokat pada Orinbao Law Office Viktor Nekur kepada EKORA NTT, Kamis (8/8) berpendapat, desakan “men-tersangka-kan” Ansar Rera tidak punya dasar hukum.

Sebab, sampai dengan detik ini, belum ada keputusan pembatalan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Perbup 45/2017 bikinan rezim Ansar Rera yang menjadi dasar hukum kenaikan dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka.

“Mestinya kita ajukan dulu judicial revieuw atau uji material atas Perbup 45/2017 ini ke MA. MA adalah ruang untuk membuktikan sah tidaknya Perbup ini,” ungkapnya.

Viktor berpendapat, Ansar Rera belum bisa di-tersangka-kan selagi MA belum memutuskan bahwa produk hukum di atas cacat hukum.

Sebab, baik Perbup 35/2017, Perbup 45/2017, dan Perbup 33/2017 memiliki status hukum yang sejajar.

Karena sejajar dan legal, maka ketiganya tidak saling membatalkan.

“Dari mana membuktikan produk hukum ini sah? Ruangnya di MA,” pungkas dia.

Akhirnya, Viktor menerangkan, ruang judicial revieuw untuk produk hukum setingkat undang-undang dan di atasnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, ruang judicial revieuw untuk produk hukum di bawah undang-undang ada di MA.

Dengan demikian, produk-produk hukum seperti Keputusan Kepala Desa (Kepdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), Peraturan Desa (Perdes), Keputusan Bupati, Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Gubernur, dan Peraturan Gubernur (Pergub) bisa diajukan judicial revieuw di MA.

Yos Ansar Rera baru saja keluar dari rumahnya di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Jumat (9/8) pagi.

Kepada EKORA NTT yang menungguinya di sekitar area kos-kos-an miliknya, Mantan Bupati Sikka ini berkata, boleh-boleh saja masyarakat yang tergabung dalam MCW mendesak Kejagung RI men-tersangka-kan dirinya.

Akan tetapi, menurut dia, Kejagung RI bukan orang bodoh. Paksaan masyarakat untuk men-tersangka-kan dirinya itu menunjukkan kebodohan mereka.

“Saya welcome saja. tersangka siap. Tidak juga terima kasih. Yang jelas, saya sudah buat kebijakan itu untuk kepentingan banyak orang melalui DPRD. Kan begitu,” ungkap dia.

Ketua Partai NasDem Sikka yang sehari-hari aktif menjadi Wakil Ketua Lingkungan ini mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung RI.

Dia mengatakan, kalau toh pada akhirnya dia ditetapkan menjadi tersangka, maka bukan hanya dirinya saja, melainkan juga para anggota DPRD Sikka yang turut menikmati aliran dana itu.

“Karena mereka yang menikmati. Bukan saya. Saya kan yang buat kebijakan. Itu saja singkatnya,” katanya.

Ansar Rera menutup obrolan kami pagi itu dengan tertawa lepas.

TERKINI
BACA JUGA