Siflan Angi dan Sejumlah Kontroversi di Akhir Jabatannya

Maumere, Ekorantt.com – Siapa yang tidak kenal Siflan Angi? Bagi publik Kabupaten Sikka, Siflan Angi bukanlah nama yang asing. Ia adalah politisi senior dengan segudang pengalaman politik yang cukup berpengaruh.

Terbukti, tiga periode berturut-turut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini melenggang mulus ke gedung Kula Babong, menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Entah dengan alasan apa, pada Pemilihan Legislatif 17 April 2019 lalu, Siflan tidak mencalonkan diri lagi untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka masa bakti 2019-2024.

Siflan mencari peruntungan baru. Ia lebih memilih untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif Provinsi NTT dari Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Sikka, Ende, Ngada dan Nagekeo.

Tapi apa mau dikata, politisi yang terkenal dengan jargon “Salus Populi Suprema Lex” semasa kampanyenya ini gagal lolos sebagai wakil rakyat Propinsi NTT. Atau dalam bahasa orang bijak, ini adalah momen keberhasilan yang tertunda bagi politisi yang satu ini.

iklan

Sebentar lagi Siflan akan mengakhiri jabatannya sebagai wakil rakyat Kabupaten Sikka dan ia akan mengenakan “jubah” kebesaran sebagai masyarakat biasa.

Sebagai politisi yang jago memainkan dinamika politik, Siflan tetap layak diperhitungkan. Itu bisa terbaca dengan sejumlah kontroversi yang ia lakukan sebelum mengakhiri jabatannya.

Tim Litbang Ekora NTT mencatat beberapa kontroversi di akhir jabatan politisnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Pertama, dari mulutnya meluncur istilah Ta’i kucing. Ia mengungkapkannya dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang IV Tahun 2019 DPRD Kabupaten Sikka tentang Keterangan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Maumere, 26 Juni 2019 lalu.

“Yang tahu mekanisme di sini kan hanya pemerintah dan DPRD. Di luar itu, kau mau pakar hukum kek, pakar apa kek, ta’i kucing, kek, tidak ada. Komentar yang menjustifikasi DPRD. Padahal DPRD dan Saudara Bupati biasa-biasa saja,” beber Siflan Angi dalam Pemandangan Umum Fraksi NasDem.

Kedua, sebulan kemudian, Siflan kembali membuat ruang sidang di gedung Kulang Babong gempar. Tak tanggung-tanggung ia menyebut wartawan Media Ekora NTT sebagai wartawan sontoloyo.

Tudingan ini didasarkan pada pandangannya bahwa media Ekora NTT telah menfitnah dirinya dan anggota DPRD Sikka lainnya dalam beberapa edisi liputan.

“Koran Ekora (NTT) yang memfitnah ini, saya yakin wartawannya sontoloyo. Orangnya loyo,” tegas Siflan ketika membacakan Pendapat Fraksi dalam Rapat Paripurna V Tahun 2019 Kabupaten Sikka tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan NTT di ruang sidang DPRD Sikka 23 Juli 2019 lalu.

Ketiga, hanya berselang dua hari, Siflan lagi-lagi bikin publik Sikka heboh. Dalam konferensi pers di Hotel Pelita Maumere, 25 Juli 2019 lalu, ia menegaskan bahwa dirinya akan mempolisikan Bupati Sikka, Fransisko Roberto Diogo.

Hal ini disebabkan tudingan atau tuduhan sepihak Bupati Roby kepada anggota DPRD terkait dugaan mark up dana tunjangan perumahan dan transportasi yang gencar diberitakan media beberapa waktu lalu.

Selain berencana melaporkan Bupati Roby, Siflan juga berencana melaporkan Media Ekora NTT.

Keempat, rupanya pernyataan Siflan untuk mempolisikan Bupati Roby bukan ocehan belaka.

Pasalnya, Siflan mendatangi Kepolisian Resort Sikka, Kamis (15/08/2019) kemarin didampingi kuasa hukumnya, Dr. Roi Rening untuk melaporkan Bupati Roby soal pernyataan di media online dan media cetak tentang dugaan mark up dana tunjangan perumahan dan transportasi.

“Saya merasa bahwa nama baik saya, martabat dan kehormatan saya secara pribadi sebagai anggota DPRD maupun nama baik, martabat dan kehormatan keluarga saya sudah rusak selama ini,” kata Siflan.

“Makanya saya minta pengacara saya, Doktor Stephanus Roi Rening untuk mendampingi saya proses hukum ini,” tandasnya lagi.

Dari sejumlah kontroversi yang dilakukan Siflan Angi di akhir jabatannya ini, publik tentu bertanya, kira-kira apa yang Siflan inginkan?

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA