Pastor Katolik: Ustad Abdul Somad Tidak Perlu Dipidana karena Menista Agama

Maumere, Ekorantt.com – Pastor Katolik Pater Dr. Otto Gusti Nd. Madung, SVD saat dimintai tanggapannya tentang ucapan Ustad Abdul Somad terkait jin kafir di salib Yesus Kristus, Rabu (21/8) mengatakan, dia tidak setuju jika Abdul Somad diproses hukum. Sebab, blasfemi atau penodaan agama tidak pernah dapat diproses secara hukum positif.

Menurut Dosen Filsafat Politik pada STFK Ledalero, Flores, NTT ini, agama tidak dapat dinodai dengan sebuah pernyataan.

“Mungkin dinodai lewat perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama itu seperti korupsi, pelecehan martabat manusia, dan lain-lain,” katanya.

Saat ditanyai tentang laporan PMKRI Cabang Maumere ke Mapolres Sikka terkait dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Ustad Abdul Somad, Pater Otto berpendapat, sebaiknya PMKRI menanggapi substansi pernyataan Abdul Somad.

Menurut Pater Otto, pernyataan Abdul Somad tidak etis. Sebab, kata-kata kafir jelas berkonotasi kolonial dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang menjadi salah satu pilar penting masyarakat Indonesia yang plural.

iklan

“Kita mau agar Indonesia semakin beradab ke depan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pater Otto menandaskan, tingkat keberadaban bangsa Indonesia ditentukan melalui kualitas demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan rule of law atau aturan hukum.

Menurut dia, blasfemi atau penistaan agama jelas bertentangan dengan demokrasi dan HAM.

“Dan proses hukum terhadap Ahok tempo hari juga cacat bagi demokrasi dan HAM di Indonesia,” pungkasnya.

Jadi, menurut Pater Otto, PMKRI Cabang Maumere seharusnya tidak perlu melaporkan Abdul Somad ke Polres Sikka.

Sebelumnya, dua organisasi massa Katolik di Maumere, yaitu PMKRI Cabang Maumere dan Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI melaporkan Ustad Abdul Somad ke Mapolres Sikka atas dugaan tindak pidana penistaan agama pada Sabtu (17/8).

Mereka menilai, dalam video berdurasi 1 menit dan 53 detik itu, UAS menghina simbol agama Nasrani, yaitu patung dan salib.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA