Aktivis Koperasi Tolak RUU Perkoperasian, Ada Apa?

Jakarta, Ekorantt.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian akan dibahas secara final pada 26 Agustus 2019. Tapi arus penolakan terus mengalir dari sejumlah pegiat koperasi di seluruh penjuru tanah air.

Dari Kalimantan, Mikael mewakil Pusat Koperasi Kredit Khatulistiwa (PUSKHAT) menyatakan, pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Ada beberapa alasan penolakan yakni;

Pertama, koperasi adalah kumpulan orang-orang (anggota) yang saling percaya untuk mengembangkan usaha jadi bukan kumpulan para pemangku kepentingan apalagi kepentingan politik.

Kedua, syarat pembentukan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 ditegaskan bahwa sahnya koperasi dibentuk apabila sedikitnya oleh 20 orang. Sementara di RUU yang sekarang boleh didirikan oleh 9 orang.

Ketiga, pihaknya mempertanyakan mengapa peran Dekopin sangat dominan di Rancangan Undang-Undang ini.

iklan

“Padahal selama ini peran Dekopin di daerah tidak ada dalam mengembangkan koperasi,” kata Mikael.

“Yang lain adalah masalah perpajakan yang dari dulu kami menuntut bahwa pajak untuk koperasi dipertimbangkan tetapi kenyataannya tidaklah demikian,” tambah Mikael.

Mikael akhirnya menegaskan, jika RUU ini dipaksakan maka pihaknya akan meminta Pemerintah untuk membatalkan pengesahannya. Alasannya, RUU ini tidak mengakomodir kepentingan anggota tetapi justru menguntungkan pihak lain demi kepentingan politik. 

Penolakan datang juga Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Amrul Hakim selaku Sekertaris Umum Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi menegaskan, koperasi selalu ditempatkan sebagai lembaga yang inferior dengan diposisikan sebagai badan hukum kelas dua.

“Padahal, koperasi adalah salah satu pilihan badan hukum yang diakui oleh negara selain Perseroan, Yayasan dan Perkumpulan,” kata Amrul dalam rilis yang diterima Ekora NTT.

Menurut Amrul, adalah langkah mundur manakala Dekopin dijadikan sebagai wadah tunggal gerakan koperasi. Dan celakanya aturan ini dimuat dalam RUU Perkoperasian Indonesia.

“Artinya RUU Perkoperasian ini sudah melanggar konstitusi kita, mengangkangi Undang-Undang Dasar yang melindungi setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat,” tegas Amrul.

Tidak hanya menjadi wadah tunggal, Dekopin juga diberi uang saku yang sangat mewah. Dekopin mendapat iuran dari setiap koperasi yang ada di Indonesia plus mendapat sokongan dari APBN.

“Pasal dalam RUU Perkoperasian ini menyebut bahwa koperasi wajib membayar iuran untuk Dekopin (pasal 82 huruf h dan pasal 132) ditambah negara melalui pemerintah mesti mengalokasikan APBN dan APBD (pasal 133) untuk Dekopin,” beber Amrul. 

Praktek-praktek organisasi semacam ini, lanjut Amrul, akan mengancam kemandirian dan keberlanjutan gerakan koperasi di Indonesia.

“Mestinya gerakan koperasi dibangun mandiri oleh koperasi, bukan dijadikan lembaga peminta minta APBN dan pemalak koperasi dengan Iuran wajib ke Dekopin,” pungkas Amrul.

TERKINI
BACA JUGA