Sopir Gugat Baba Toko Agung Maumere

Maumere, Ekorantt.com – Seorang sopir tua bernama Antonius Yoseph Jogo menggugat Baba Amung.

Baba Amung adalah pemilik Toko Agung yang beralamat di Jalan Don Thomas Nomor 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Antonius menggugat Baba Amung lantaran tidak membayarnya uang pesangon kerja [Uang Penggantian Hak (UPH), Red] paska dirinya mengundurkan diri pada Januari 2019 lalu.

Antonius sendiri bekerja sebagai sopir di Toko Agung selama 13 tahun 5 bulan.

Ia bekerja di sana mulai dari tahun 2005 hingga Mei 2019.

iklan

Dalam “Surat Kuasa” yang diterima Redaksi EKORA NTT, pria tua kelahiran Lela, 8 April 1958 ini sudah menunjuk Laurensius S. Welling, S.H. menjadi kuasa hukumnya.

Dalam surat kuasa tersebut, Antonius selaku PEMBERI KUASA memberi kuasa kepada Laurensius S. Weling selaku PENERIMA KUASA untuk mendampingi, membeli, mengurus, dan mengambil tindakan hukum seperti membuat surat-surat, menghadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan penjabat sipil yang terkait dengan masalah, melakukan mediasi, serta menghadap di muka pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian berkaitan dengan masalah uang pesangon kerja yang tidak dibayar oleh Baba Amung.

Dalam sebuah surat tentang “Permohonan Penyelesaian Uang Pesangon” yang dibuat di Maumere, 2 Agustus 2019, Antonius juga sudah menyurati Presiden Jokowi.

Dalam surat tersebut, Antonius memohon Presiden Jokowi untuk “segera mengambil sikap dalam kasus ini karena ketidakseriusan dalam proses sampai ke Dinas Naketrans Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur.”

Antonius juga meminta Presiden Jokowi untuk “menyampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Nakertrans Propinsi NTT dan Kabupaten Sikka agar saya bisa mendapatkan Uang Pesangon dari Baba Amung Pemilik Toko Agung.”

Tembusan surat itu disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Gubernur NTT di Kupang, Kadis Nakertrans Provinsi NTT di Kupang, Bupati Sikka di Maumere, Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka di Maumere, Penasihat Hukum/Advokat, dan para wartawan.

Sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 1 Agustus 2019, Laurensius S. Welling selaku Kuasa Hukum Antonius juga menyurati Presiden Jokowi.

Dalam surat itu, Laurensius juga memohon Presiden Jokowi untuk memberitahukan kasus ini kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur NTT, Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Bupati Sikka, dan Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka agar menyelesaikan kasus ini.

Kepada Presiden Jokowi, advokat yang beralamat di Jalan Moan Subuh, RT 02 Dusun Nara I, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ini menyampaikan delapan (8) poin sebagai berikut.

Pertama, Antonius Yoseph Jogo adalah seorang sopir pada Toko Agung milik Baba Amung yang sudah bekerja selama 13 tahun 5 bulan.

Kedua, karena sudah tua, Antonius pun meminta berhenti atau istirahat bekerja sebagai sopir pada Toko Agung milik Baba Amung.

Ketiga, Baba Amung tidak mau membayar uang pesangon kepada Antonius. Ia malah menyuruh Antonius melapor saja kasus itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Keempat, Antonius sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka. Namun, sampai sekarang, dinas tidak memberi jawaban yang pasti.

Kelima, diduga, Antonius dan semua pekerja lain di Toko Agung milik Baba Amung tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan/atau membuat perjanjian kerja dengan Baba Amung.

Keenam, Baba Amung tidak pernah memberikan kuitansi pembayaran honor atau gaji kepada para pekerja pada saat pemberian uang honor atau gaji.

Ketujuh, para pekerja yang bekerja di Toko Agung diberikan gaji per/minggu.

Kedelapan, Antonius meminta uang pesangon agar bisa menikmati hari tuanya bersama keluarga.

Kronologi

Antonius sendiri menjelaskan kronologi kasusnya tersebut di atas sebagai berikut.

Pada tanggal 9 Januari 2019, dirinya meminta berhenti bekerja dan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai sopir di Toko Agung Baba Amung.

Dia sudah bekerja selama 13 tahun 5 bulan di Toko Agung.

Sesudah memutuskan berhenti bekerja, dia pun berpamitan dengan Baba Akin atau Rudi di Toko Agung.

Baba Akin  atau Rudi adalah putra Baba Amung.

Alasan dia minta berhenti bekerja karena umur sudah tua. Dia juga mau istirahat.

Dia kemudian minta uang pesangon.

Namun, Baba Amung melalui putranya Baba Akin atau Rudi tidak memenuhi permintaannya tersebut.

Baba Amung malah memintanya melaporkan kasus itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Pada Bulan April 2019, Antonius mengadukan kasusnya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Terjadi percakapan berikut ini.

Antonius: “Bagaimana dengan saya kerja sekian tahun saya tidak dapat apa-apa?”

Dinas Nakertrans: “Pamit dengan siapa?”

Antonius: “Dengan anaknya Baba Amung.”

Dinas Nakertrans: “Bapak ke Toko pamit dengan Baba Amung.”

Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2019, Antonius menemui Baba Amung.

Namun, Baba Amung berkata kepadanya, “Kau kerja di pelayaran baru kau datang minta uang di saya.”

Baba Amung kemudian menyuruh Antonius untuk melaporkan kasus itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, EKORA NTT mencoba menemui Baba Amung di Toko Agung di di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Namun, kami tidak bisa bertemu langsung Baba Amung.

Kami hanya bisa menemui Baba Akin  atau Rudi, putra kandung Baba Amung.

Baba Akin menerima kami di ruang kerjanya di Toko Agung.

Saat itu, dia sedang duduk dan mencatat sesuatu di meja kerjanya.

Tampak beberapa karyawati Toko Agung sibuk melayani pembeli.

Kami menceritakan kronologi kasus Antonius.

Baba Akin mengatakan, ayahnya, Baba Amung, sedang berada di Surabaya.

Dia berjanji akan menyampaikan kasus Antonius ke ayahnya itu.

“Ini orang kan lagi ke Surabaya. Nanti saya sampaikan saja,” kata dia.

Dia tidak menjawab lebih lanjut lagi pertanyaan-pertanyaan yang coba kami kemukakan.

Dia juga tidak memberi nomor kontaknya kepada kami.   

“Nanti saya sampaikan saja,” pungkasnya mengakhiri wawancara singkat sore itu.

Berikut Redaksi lampirkan upah dan beban kerja Antonius selama.

Berikut Redaksi lampirkan upah dan beban kerja Antonius selama bekerja sebagai sopir di Toko Agung Baba Amung periode 2005 – 2019.

Uang Penggantian Hak

Hasil telusuran EKORA NTT menunjukkan, kasus pengunduran diri karyawan yang dilakukan secara sukarela diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU 13/2003 sebagai berikut.

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).
  2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat: (a) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; (b) Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan (c) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  4. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ada pun Pasal 156 Ayat (4) berbunyi: “Uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat;
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, Pasal 156 Ayat (1) berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.”

Dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengunduran diri masuk ke dalam kategori Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sukarela.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA