Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur oleh Kades Sungkaen Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kefamenanu, EKORA NTT – Berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Kepala Desa Sungkaen akan segera dilimpahkan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Pengadilan Negeri Kefamenanu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari TTU, Bambang Surnardi di ruang kerjanya pada Rabu (11/09/2019).

Rencananya berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Kepala Desa Sungkaen, Siprianus Kolo akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu pekan depan.

“Berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kefamenanu pekan depan,” ujar Surnardi.

Pihak Kejari TTU telah menahan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur Siprianus Kolo pada saat pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres TTU beberapa waktu yang lalu.

“Kita sudah tahan tersangkanya dan sekarang kita akan limpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan”, jelasnya.

iklan

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Sungkaen di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU, terbukti melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur.

Anak dibawah umur tersebut diketahui berinisial YN, berumur 17 tahun. 

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya tahun 2016. Pada saat itu, YN disetubuhi oleh Siprianus Kolo sebanyak tiga kali.

Kolo menyetubuhi YN di rumah jabatan kepala desa. Atas perbuatan tersebut, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama Kolo, oknum Kades yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, Kolo meminta YN menggugurkan janin dalam kandungannya. Hal itu dilakukan lantaran Kolo malu dengan masyarakat setempat.

YN yang merasa malu dan tidak puas dengan peristiwa yang dialami akhirnya melaporkan perbuatan Kolo  ke Mapolres TTU. Didampingi kakak perempuannya, YN melapor pada tanggal 27 Februari 2019 yang lalu.

Santos

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA