Bajawa, Ekorantt.com – Sebanyak 274 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ngada menunggak pajak. Total tunggakan mencapai Rp264.423.518 yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Total tunggakan ini sejak tahun 2021 hingga 2026,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan wilayah Kabupaten Ngada, Maria Belan Anna di Bajawa pada Kamis, 23 April 2026.
Jumlah tunggakan itu belum termasuk kendaraan dinas milik pemerintah desa.
Pemerintah Kabupaten Ngada lantas melaksanakan apel kendaraan yang berlangsung di halaman kantor bupati pada Kamis, 23 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada, Wilfridus Adjo mengatakan apel tersebut bertujuan untuk menertibkan administrasi dan pengelolaan kendaraan dinas secara menyeluruh. Apel yang sama juga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Wilfridus menegaskan bahwa kendaraan dinas memiliki peranan strategis dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. “Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, ditemukan beberapa hal penting, di antaranya masih adanya kendaraan dinas yang menunggak pajak.”
Wilfridus bilang, pihaknya juga mengecek kelengkapan dokumen seperti STNK dan bukti administrasi lainnya setelah pelaksanaan apel. Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi lanjutan untuk memastikan keabsahan data, kondisi kendaraan serta kesesuaiannya dengan pencatatan aset daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Ngada, Yohanes Ghae menyampaikan bahwa data kendaraan dinas yang menunggak pajak harus dimaknai sebagai bahan refleksi bersama. Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara, termasuk pembayaran pajak.
Yohanes menyoroti masih banyaknya kendaraan dinas yang tidak tertib pengelolaannya, termasuk kendaraan yang tidak sesuai dengan penggunaannya serta perpindahan aset yang tidak diikuti dengan administrasi yang baik terutama saat mutasi jabatan.
“Pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema opsen yang menjadi sumber pendapatan daerah,” kata dia.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan agar PAD dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat, kata Yohanes.
Ia menekankan bahwa pajak kendaraan dinas telah dianggarkan, sehingga perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaannya. Kepatuhan terhadap pajak kendaraan pribadi juga diharapkan menjadi bagian dari kesadaran bersama.
Data kendaraan dinas yang menunggak pajak di sejumlah perangkat daerah yakni: Sekretariat Daerah 30 unit, Badan Keuangan dan Aset 80 unit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah enam unit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 29 unit, Dinas Pengendalian Penduduk delapan unit, Dinas Perikanan tujuh unit, Dinas Lingkungan Hidup lima unit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dua unit, Dinas Kesehatan 68 unit, Dinas PUPRP 12 unit, Dinas Pertanian dan Peternakan 14 unit, Dinas Perhubungan dua unit, RSUD Bajawa tiga unit, dan Gabungan (BPMP, PTSP, Perindustrian, Camat Riung Barat, Kejaksaan, Sekwan, BKPMD) tujuh unit.













