PMKRI Laporkan ke Kemendagri, Bupati Ende: Nggak Penting, ke Presiden Juga Silakan

Yosef dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding PMKRI sebagai provokator dalam aksi penolakan rencana penggusuran di Ndao.

Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menanggapi laporan PMKRI Cabang Ende ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tudingan provokator dalam aksi penolakan penggusuran lapak di sempadan Pantai Ndao.

Terkait laporan tersebut, Bupati Yosef enggan memberikan komentar. Bagi dia, hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi. 

“Saya tidak mau berkomentar, nggak penting itu,” kata Yosef di Ende, Kamis, 23 April 2026.

“(Lapor) ke presiden juga silakan,” ujar dia lalu pergi.

Sebelumnya, Ketua Presidium PMKRI Ende, Daniel Turot, bersama Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolonaris Mau resmi melaporkan Bupati Yosef ke Kemendagri pada Senin, 20 April 2026.

Yosef dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding PMKRI sebagai provokator dalam aksi penolakan rencana penggusuran di Ndao.

PMKRI menilai pernyataan Yosef tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap organisasi kemahasiswaan nasional.

“Laporan ini terkait dengan pencemaran nama baik oleh bupati Ende yang mengatakan bahwa PMKRI itu adalah provokator,” ujar Daniel, Selasa.

Daniel menegaskan, pernyataan bupati tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan dan tidak memiliki dasar, sebab dalam aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa bulan terakhir itu merupakan sebuah panggilan nurani.

Sebagai organisasi perjuangan, PMKRI siap menjadi garda terdepan untuk membela kaum tertindas. 

Hal ini sesuai dengan misi PMKRI yakni Berjuang dengan Terlibat dan Berpihak pada Kaum Tertindas.

Daniel menjelaskan, aksi PMKRI tersebut berdasarkan permintaan warga terdampak pada 22 Februari lalu. Para pelaku usaha meminta organisasi mahasiswa itu mendampingi dalam menangani kebijakan penggusuran secara sepihak oleh pemerintah.

Daniel meminta agar Kemendagri bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami minta Kemendagri memberikan sanksi kepada bupati Ende berupa teguran tertulis atau pemberhentian sementara,” terangnya.

PMKRI Ende juga berencana melaporkan Bupati Yosef ke Polres Ende atas dugaan pencemaran nama baik, kata Daniel.

“Saya pulang dari sini (Jakarta) kami akan laporkan lagi Bupati Yosef di Polres Ende,” tegasnya.

Pihaknya juga melaporkan Camat Ende Tengah, Yofan Pasa dan Satpol- PP Kabupaten Ende. Mereka dilaporkan atas tindakan intimidasi terhadap aktivis PMKRI pada 13 April 2026 lalu.

Selain intimidasi, Camat Ende Tengah bersama Satpol- PP Kabupaten Ende disebut melakukan perusakan terhadap fasilitas (meja) milik Marga Juang PMKRI Cabang Ende.

“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas, ini adalah serangan terhadap nalar kritis kami. Bupati yang menyebut kami provokator dan membiarkan aparatnya mengintimidasi mahasiswa adalah pemimpin yang sudah mati rasa kemanusiaannya,” tegas Daniel.

Menurutnya, keterlibatan Camat dan Satpol-PP dalam aksi anarkis tersebut tidak mungkin terjadi tanpa restu dari pucuk pimpinan daerah.

Oleh karena itu, dalam laporan resminya, PMKRI mendesak Kemendagri untuk segera mengirimkan tim investigasi dan memberikan sanksi pencopotan bagi para pejabat yang terlibat.

Ia berjanji akan terus mengawal laporan tersebut sampai adanya tindak lanjut dari Kemendagri.

“Kami sudah konsolidasi semua teman-teman PMKRI se-NTT untuk kawal proses ini,” tandasnya.

TERKINI
BACA JUGA