Jumat, 22 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
3 Desember 2019

Kasus Sengketa Tanah, Uskup Emeritus Keuskupan Atambua Digugat 1,3 Miliar di Pengadilan

Redaksi Ekorantt.combyRedaksi Ekorantt.com
in Lintas
2
Kasus Sengketa Tanah, Uskup Emeritus Keuskupan Atambua Digugat 1,3 Miliar di Pengadilan

Gua Maria Bitauni. Sumber: betantt.com.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Kefamenanu, Ekorantt.com – Uskup Emeritus Keuskupan Atambua, Mgr. Antonius Pain Ratu, SVD digugat perdata, terkait persoalan tanah di sekitar Gua Maria Siti Bitauni,  di Desa Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain Uskup Emeritus Keuskupan Atambua Mgr. Antonius Pain Ratu, SVD, turut digugat enam orang lain yakni, Romo Donatus Tefa, Pr; Romo Gerardus Salu, Pr; Drs. Th. L. Taolin selaku ahli waris dari L.A.N Taolin, Marta Soko ahli waris dari Antonius Atolan, Bernadeta Taneo selaku ahli waris dari Leu Taneo dan Nikolas Tab selaku ahli waris dari Timotius Sikone

Status tanah itu dipersoalkan oleh tiga orang penggugat atas nama Gregorius Tabeo, Gabriel Anunut dan Nikolaus Naikofi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II B. Senin (01/12/2019), ketiga orang ini menuntut  uang ganti rugi sebesar 1,3 miliar rupiah kepada Keuskupan Atambua.  

Menghadapi gugatan tersebut, Yoseph Maisir, SH dan Fransiskus Jefry Samuel, S.H mengaku telah siap menghadapi gugatan tersebut. 

BacaJuga

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Secara formil, kata Masir, pihaknya sangat yakin gugatan tersebut tidak dapat diterima karena sampai dengan saat ini ia tidak mengerti apa kapasitas dari para penggugat terutama penggugat satu yakni Gregorius Tabeo.

“Kami tidak mengerti apakah kapasitasnya sebagai ketua suku, atau sebagai orang perorangan. Kalau sebagai kepala suku, secara de facto, penggugat satu tidak pernah diangkat menjadi kepala Suku Aplasi. Ayaha beliau menyerahkan tanah bersama Raja Insana. Memang betul, ayahnya ketua suku. Tetapi beliau tidak. Dalam pembagian, justru yang menjadi ketua suku bukan beliau, tapi adiknya,” terang Yoseph.

Maisir menegaskan, jika kapasitasnya sebagai orang perorangan, maka tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik orang perorangan dan juga bukan milik ayahnya. Tanah tersebut milik Suku Aplasi dan Raja Insana, karena raja Insana dan Suku Aplasi tidak dapat dipisahkan.

“Sehingga baik dari sisi personal maupun sisi hak ulayat,  tidak punya legal standing,” tegasnya.

Lebih jauh Mairsi menjelaskan, dua penggugat lainnya tidak ada hubungan sama sekali dengan objek yang sedang disengketakan. Sebab Gabriel Anunut selaku penggugat dua dan Nikolaus Naikofi tidak memiliki relasi historis dengan objek sengketa.

Kuasa hukum lainnya, Fransiskus Jefry Samuel, S.H menjelaskan, bahwa keduanya sangat optimis gugatan tersebut tidak diterima karena objek yang disengketakan sudah bersertifikat sejak tahun 1988 atas nama Keuskupan Atambua.

“Ini anggap saja anak menggugat bapaknya. Memang selama ini sudah dilakukan beberapa kali mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, upaya mediasi selalu menemui jalan buntu karena materi gugatannya selalu berubah-ubah,” tandasnya.

Santos

Tags: Kasus Sengketa TanahUskup Emeritus Atambua Digugat 1.3 Miliar di Pengadilan
Previous Post

Proyek Pembangunan 3 Gedung RSUD di Ruteng Belum Tuntas, Kontraktor Terancam Denda

Next Post

Pariwisata Berbasis Komunitas di Kawasan TNK, Sebuah Agenda Alternatif

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Next Post
Dua Kementerian dan Konservasi di Taman Nasional Komodo

Pariwisata Berbasis Komunitas di Kawasan TNK, Sebuah Agenda Alternatif

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com