Kasus Sengketa Tanah, Uskup Emeritus Keuskupan Atambua Digugat 1,3 Miliar di Pengadilan

Kefamenanu, Ekorantt.com – Uskup Emeritus Keuskupan Atambua, Mgr. Antonius Pain Ratu, SVD digugat perdata, terkait persoalan tanah di sekitar Gua Maria Siti Bitauni,  di Desa Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain Uskup Emeritus Keuskupan Atambua Mgr. Antonius Pain Ratu, SVD, turut digugat enam orang lain yakni, Romo Donatus Tefa, Pr; Romo Gerardus Salu, Pr; Drs. Th. L. Taolin selaku ahli waris dari L.A.N Taolin, Marta Soko ahli waris dari Antonius Atolan, Bernadeta Taneo selaku ahli waris dari Leu Taneo dan Nikolas Tab selaku ahli waris dari Timotius Sikone

Status tanah itu dipersoalkan oleh tiga orang penggugat atas nama Gregorius Tabeo, Gabriel Anunut dan Nikolaus Naikofi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II B. Senin (01/12/2019), ketiga orang ini menuntut  uang ganti rugi sebesar 1,3 miliar rupiah kepada Keuskupan Atambua.  

Menghadapi gugatan tersebut, Yoseph Maisir, SH dan Fransiskus Jefry Samuel, S.H mengaku telah siap menghadapi gugatan tersebut. 

iklan

Secara formil, kata Masir, pihaknya sangat yakin gugatan tersebut tidak dapat diterima karena sampai dengan saat ini ia tidak mengerti apa kapasitas dari para penggugat terutama penggugat satu yakni Gregorius Tabeo.

“Kami tidak mengerti apakah kapasitasnya sebagai ketua suku, atau sebagai orang perorangan. Kalau sebagai kepala suku, secara de facto, penggugat satu tidak pernah diangkat menjadi kepala Suku Aplasi. Ayaha beliau menyerahkan tanah bersama Raja Insana. Memang betul, ayahnya ketua suku. Tetapi beliau tidak. Dalam pembagian, justru yang menjadi ketua suku bukan beliau, tapi adiknya,” terang Yoseph.

Maisir menegaskan, jika kapasitasnya sebagai orang perorangan, maka tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik orang perorangan dan juga bukan milik ayahnya. Tanah tersebut milik Suku Aplasi dan Raja Insana, karena raja Insana dan Suku Aplasi tidak dapat dipisahkan.

“Sehingga baik dari sisi personal maupun sisi hak ulayat,  tidak punya legal standing,” tegasnya.

Lebih jauh Mairsi menjelaskan, dua penggugat lainnya tidak ada hubungan sama sekali dengan objek yang sedang disengketakan. Sebab Gabriel Anunut selaku penggugat dua dan Nikolaus Naikofi tidak memiliki relasi historis dengan objek sengketa.

Kuasa hukum lainnya, Fransiskus Jefry Samuel, S.H menjelaskan, bahwa keduanya sangat optimis gugatan tersebut tidak diterima karena objek yang disengketakan sudah bersertifikat sejak tahun 1988 atas nama Keuskupan Atambua.

“Ini anggap saja anak menggugat bapaknya. Memang selama ini sudah dilakukan beberapa kali mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, upaya mediasi selalu menemui jalan buntu karena materi gugatannya selalu berubah-ubah,” tandasnya.

Santos

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA