Proyek Simpang Lima Kota Ende Molor, PMKRI Ende Serukan 6 Tuntutan

Ende, Ekorantt.com – PuluhanaktivisPMKRI Cabang Ende berdemonstrasi di Kota Ende, Sabtu (07/12/2019). Mereka melakukan konvoi sambil berorasi di beberapa jalan protokol Kota Ende.

Dalam orasinya, PMKRI meminta Dinas Pekerjaan Umum, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana proyek penataan taman Monumen Pancasila dan air mancur Simpang Lima untuk menyelesaikannya tepat waktu.

PMKRI berpendapat, benar bahwa pembangunan Simpang Lima bertujuan mempercantik wajah Kota Ende. Tapi rekayasa lalu lintas yang dilakukan enam bulan terakhir telah mengorbankan aktivitas publik dan  berdampak pada turunnya pendapatan para pelaku usaha di area sekitar proyek.

Aktivitas publik sangat terganggu mengingat area proyek yang menelan dana sekitar 4,2 miliar rupiah ini merupakan titik sentral jalan strategis di Kota Ende.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Ende mendesak Kementerian PUPR dan Balai Jalan Nusa Tenggara Timur untuk membuka akses alternatif di area sekitar proyek.

iklan

PMKRI juga mendesak Kementerian PUPR dan Balai Jalan Nusa Tenggara Timur untuk memberikan klarifikasi secara tertulis kepada publik terkait penutupan ruas jalan negara di Simpang Lima Kota Ende.

Selain itu, PMKRI Ende mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende untuk bertanggungjawab terhadap semua persolan yang disebabkan proyek di Simpang Lima Kota Ende.

PMKRI Ende pun mendesak Dinas PU Ende dan kontraktor pelaksana untuk menjelaskan konsep dan desain pembangunan proyek Simpang Lima kepada publik.

Tidak hanya itu, PMKRI mendesak konsultan pengawas untuk menjelaskan konsep dan desain perencanaan pembangunan proyek  di Simpang Lima Kota Ende. Diduga, proyek ini tidak direncanakan secara baik.

PMKRI akhirnya mendesak kontraktor pelaksana untuk mempercepat pengerjaan proyek sambil mempertimbangkan mutunya.

Anggota DPRD Ende Vinsen Sangu juga angkat bicara. Menurutnya, pihak Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memberikan tekanan kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.

Vinsen meninjau, beberapa proyek di Kabupaten Ende pada tahun 2019 ini terkesan lamban dan diduga tidak dapat selesai pada waktunya.

“Tidak hanya proyek pembangunan Taman Simpang Lampu Lima, ada banyak proyek seperti pembangunan 6 Puskesmas juga sama. Semuanya terlambat. Nanti kita akan evaluasi,” kata Vinsen.

Jika tidak selesai, lanjut Vinsen, pihaknya akan mendesak Bupati Ende untuk  memblacklist kontraktor pelaksana, direktur, dan kuasa direktur proyek tersebut karena tidak profesional dan tidak mampu menjaga kemitraan dengan pemerintah.

“Jangan hanya perusahaannya tapi juga direktur dan atau kuasa direktur. Sanksi ini untuk efek jera,” tegas Vinsen

Hal senada disampaikan Wakil Rakyat lainnya, Mahmud Djega.

“Kami harap itu harus disikapi. Mesti direspon oleh dinas PU,” tegas Mahmud.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA