Bupati Deno dalam Lilitan Demo Masyarakat: Kasus Proyek Embung Wae Kebong dan Dugaan Penyimpangan APBD II Manggarai Rp21 M Lebih

Ruteng, Ekorantt.com – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melakukan aksi damai di Mapolres Manggarai , Selasa (26/11/2019). Aksi ini merupakan reaksi terhadap terhentinya penyelidikan kasus Embung Wae Kebong di hutan lindung di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Belasan warga menggunakan kendaraan pick up mendatangi Mapolres Manggarai sekitar pukul 09.00 WITA dan baru diterima sekitar pukul 09.50 WITA.

Massa membawa poster bertuliskan “Tuntaskan Kasus Proyek Embung Wae Kebong di Hutan Lindung Kecamatan Cibal”. Tentu saja hal ini menyita perhatian masyarakat Kota Ruteng.

Dalam orasinya, Koordinator LPPDM Marselinus Ahang menyebut Bupati Manggarai sengaja memindahkan proyek tersebut dari Kecamatan Lelak ke Kecamatan Cibal. Sampai sekarang, proyek tersebut mubazir.

“Proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1 Miliar lebih dan menandakan buang biaya,” tegas Ahang.

iklan

Menurut Ahang, Bupati Deno telah mengajukan permohonan untuk meminta rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pihaknya memberi rambu-rambu agar hal tersebut segera disampaikan ke KLH.

“Sampai saat ini, rambu-rambu tersebut belum dipenuhi oleh pembohong Saudara Deno Kamelus,” tegas Ahang.

Ahang mendesak Polres Manggarai untuk segera menetapkan Deno Kamelus sebagai tersangka selaku pemohon proyek embung bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kontraktor, dan Kelompok Kerja (Pokja).

“Kami mendesak Polres Manggarai bersama Polda NTT segera menetapkan Mantan Kapolres Manggarai Marsel Sarimin Kerong dan Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai Aldo Febrianto karena telah melacuri lembaga Polres Manggarai dalam memperdagangkan kasus proyek embung tersebut, terjadi Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” ujar Ahang.

Ahang menilai, ada konspirasi jahat antara Bupati Manggarai dan Mantan Kapolres Manggarai.

Setelah berorasi, belasan pendemo langsung masuk ke auditorium Polres Manggarai.

Dalam kesempatan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres melalui Brigpol Wilfridus Pagau menjelaskan, pihaknya pernah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Silvanus Hadir dan dua orang pejabat lainnya. Meski demikian, pihak kepolisian mengalami sejumlah kendala untuk meneruskan penyidikan terhadap sejumlah tersangka lantaran Direktur PT yang mengerjakan Proyek Embung Wae Kebong sedang sakit.

“Kita juga mengalami kendala waktu itu karena direkturnya mengalami sakit. Menurut keterangan dokter, yang bersangkutan stroke, sehingga tak cukup waktu untuk melakukan penyidikan,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi Ekora NTT, Selasa (26/11/2019) melalui pesan WhatsApp, Bupati Deno enggan merespons.

LPPDM: Pembangunan Embung di Cibal Seperti Gali WC

Perjuangan LPPDM membongkar kasus dugaan korupsi proyek embung Wae Kebong di Hutan Lindung di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai terus berlanjut. Memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, LPPDM kembali menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Manggarai dan Mapolres Manggarai, Senin (9/12/2019).

Menggunakan kendaraan pick up dan bemo, puluhan warga mendatangi Kajari Manggarai dan Mapolres Manggarai sekitar pukul 08.30 WITA, dan baru diterima sekitar pukul 09.11 WITA. Massa yang membawa poster bertuliskan “Tangkap Bupati Manggarai” ini menyita perhatian masyarakat Kota Ruteng.

“Intinya hari ini kami minta kepada penegak hukum, tangkap Deno Kamelus, Bupati Manggarai,” tegas Fabianus Apul, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Menurutnya, secara jelas, begitu banyak persoalan yang terjadi di Manggarai selama lima tahun terakhir. Akan tetapi, yang terjadi, aparat penegak hukum saat ini seakan-akan menutup mata dengan banyaknya persoalan yang ada.

“Contoh kasus adalah kasus embung di Kecamatan Cibal,” sebut putra asal Satarmese Barat itu.

Ia juga mempertanyakan asas manfaat dari pembangunan Embung Wae Kebong yang pengerjaannya menghabiskan uang daerah.

“Tidak salah masyarakat kita digencet dan terus di bawah garis kemiskinan,” beber mantan Ketua GMNI itu.

“Pembangunan embung di Wae Kebong yang menghabiskan uang Rp1 Miliar itu hanyalah mubazir. Bahkan seperti menggali WC yang nota bene hanya untuk dipergunakan sebagai tempat pembuangan akhir. Miris,” tambahnya.

Kata dia, pembangunan embung tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Pertanyaannya, dana Rp1 Miliar itu untuk apa?” tanyanya.

Menurut Fabianus, pembangunan proyek embung tersebut dilakukan bukan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi kesejahteraan para elite.

“Di mana para-para elite yang di dalamnya seperti bupati, kontraktor, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK),” sebutnya

Fabianus berpendapat, penegakan supremasi hukum di Kabupaten Manggarai tidak berdasarkan asas keadilan.

“Dugaan kami, aparat penegak hukum sudah bermain mata dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Buktinya kasus ini,” tegasnya.

Dia juga mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Baru Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo.

“Semoga di tangan halus Beliau, persoalan hukum di Manggarai bisa dituntaskan secara perlahan-lahan,” tutupnya.

LPPDM Lapor Bupati Deno di Kajari Ruteng

Usaha LPPDM Kabupaten Manggarai membongkar kasus dugaan korupsi proyek embung Wae Kebong di Hutan Lindung di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai tidak berhenti pada aksi massa yang melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri Manggarai dan Mapolres Manggarai beberapa hari lalu.

Pada Senin (9/12/2019) LPPDM Kabupaten Manggarai melaporkan Bupati Manggarai Deno Kamelus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng. Laporan tersebut didasari pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa Bupati Deno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II sebesar Rp21.653.294.413,46. Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Pemerintah Kabupaten Manggarai itu diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016 dengan Nomor Surat 298q/S/XIX.KUP/12/2016.

LPPDM yang diketuai oleh Marsel Nagus Ahang itu tiba di Kejari Ruteng pada pukul 10:16 WITA. Mereka sekaligus melakukan aksi damai Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejaksaan Negeri Ruteng dan Mapolres Manggarai.

Pada kesempatan itu, Marsel Ahang berharap, Kejaksaan Negeri Ruteng harus memeriksa Bupati Deno.

“Berharap agar laporan kami ini dalam waktu dekat, Kajari Ruteng harus segera menyikapi,” kata Ahang.

Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak  Intel Kejaksaan Negeri Ruteng di Kantor Kajari Ruteng. (mos)

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA