Aksi Koboi Oknum Polres Ngada, TPDI: Mesti Dikenai Sanksi Pidana

Karena penggunaan senjata jenis V2 oleh oknum anggota Polri dari Polres Ngada di Desa Beliwali telah melenceng dari Perkapolri 8/2009 dan Perkapolri 1/2009, maka oknum polisi itu harus dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Pimpinan Polres Ngada jangan menindak yang bersangkutan hanya dengan sanksi disiplin yang justru tidak memiliki efek jera.

Bajawa, Ekorantt.com – Kesunyian malam Desa Beiwali, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada pada Sabtu, 6 Januari 2020 pecah. Beberapa ledakan bunyi senjata terdengar di desa tersebut. Sejumlah anak dan wanita berteriak histeris ketakutan. Saat itu, listrik PLN padam. Malam gelap gulita.

Kronologi Kasus

Saksi mata dalam kejadian tersebut, Oktavianus Ledo kepada EKORA NTT pada Selasa (7/1/2020) menceritakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di saat masyarakat sudah tidur lelap. Kejadian tersebut berawal ketika seorang oknum polisi berpakaian bebas mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik seorang sopir mini bus di desa tersebut. Tak terima, warga pun menghadang oknum polisi itu dan memintanya mengembalikan STNK dan SIM milik si sopir.

Menurut Oktavianus, oknum polisi bersangkutan tidak mengenakan pakaian polisi sehingga warga tidak tahu, apakah dia polisi atau bukan. Usai mengembalikan STNK dan SIM, yang bersangkutan melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuannya. Tiga puluh menit berselang, terdengar suara ledakan keras dari arah deker di Kampung Beiwali.

iklan

“Kami dengar bunyi ledakan dari arah jalan. Kami kaget sekali karena bunyi ledakannya besar sekali. Kami lihat ada dua orang. Satu orang pegang senjata laras panjang dan menggunakan rompi polisi. Kami tidak berani dekat karena takut dia pakai senjata,” katanya.

Menurut Oktavianus, bunyi ledakan terdengar lebih dari empat kali. Beberapa detik kemudian terdengar seperti ada benda yang jatuh di atas atap rumah warga. Karena keadaan gelap, dirinya bersama warga tidak bisa memastikan benda yang jatuh di atap rumah tersebut.

“Setelah buat tembakan di dekat deker, dia langsung menuju rumah Om Anis Sani. Di depan rumah, dia todong senjata ke arah pintu sambil berteriak, “keluar-keluar! Kalau tidak, saya tembak rumah ini.” Dia tidak tembak rumah, tapi tembak ke udara. Mungkin karena tidak puas, dia langsung kasih pecah kaca mobil yang parkir di depan rumah pakai gagang senjata,” ujar Oktavianus.

Hal senada juga disampaikan Nemisius Djawa, saksi mata yang lain.

Menurut Nemisius, ia mendengar ledakan tersebut sebanyak empat kali. Dua kali terdengar di samping rumahnya, satu kali di sudut rumah, dan satu kali di tengah rumah.

“Saya lihat dari dalam rumah ada semburan api dari mulut senjata. Karena malam itu kondisinya gelap gulita karena listrik padam, anak saya sudah menangis dan bilang, “Bapak jangan keluar.” Tapi, saya bilang, “saya harus keluar.” Saat saya keluar, dia sudah di rumah sebelah,” ungkap Nemisius.

Tokoh Masyarakat Desa Beiwali Nikolaus Raga meminta pihak berwajib segera memberi sanksi tegas terhadap pelaku yang telah menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti warga. Menurut Nikolaus, akibat kejadian tersebut, perempuan dan anak-anak di desa tersebut merasa trauma. Sebab, kejadian tersebut baru pertama kali terjadi.

“Kalau persoalan kasih pecah kaca mobil itu sudah selesai secara keluarga. Tapi, yang kami tuntut adalah penggunaan senjata atau alat Negara untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.

Menurut Nikolaus, selain meninggalkan rasa trauma, kejadian tersebut juga merusak ketentraman dan kenyamanan masyakat desa. Desa Beliwali dikenal sebagai desa yang menjunjung tinggi adat dan budaya.

Wakapolres Ngada Say Nono Yohanes Vianey menjelaskan, persoalan antara pemilik kendaraan dan oknum polisi bersangkutan sudah selesai. Sementara itu, terkait masalah penggunaan senjata api, oknum polisi bersangkutan mendapat sanksi kedinasan berupa di-sel. Persoalan itu sedang ditangani Polres Ngada.

“Kalau soal penggunaan senjata, kita punya aturan tersendiri. Dari mana yang bersangkutan mendapatkan senjata tersebut kita sedang telusuri. Kalau tidak salah, yang bersangkutan mendapat tugas bersama Dinas Peternakan untuk melakukan eliminasi selektif anjing di Kabupaten Ngada,” ujarnya.

Menurut Say Nono, oknum polisi tersebut berinisial F. Senjata yang digunakan berjenis V2.

Sanksi Pidana

Meridian Dewanta Dado, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, berpendapat, tindakan oknum anggota Polri dari Polres Ngada yang melakukan teror dengan menggunakan senjata api serta melepaskan tembakan menggunakan senjata api jenis V2 di Desa Beliwali, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada itu adalah nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal sehingga harus diberikan sanksi setegas-tegasnya terhadap oknum polisi dimaksud.

“Menurut kami, hanya oknum polisi bodoh saja yang bisa melakukan tindakan brutal dan arogan seperti itu,” ungkapnya.

Sebab, menurut Meridian, sejak resmi menjadi anggota polisi, dia seharusnya memahami prosedur tentang penggunaan senjata api oleh polisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam Pasal 47 Perkapolri No. 8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar ditujukan untuk melindungi nyawa manusia, menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Selanjutnya, Pasal 8 Ayat 1 Perkapolri 1/2009 menyatakan penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut, anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Menurut Pasal 48 Huruf b Perkapolri 8/2009, sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya, dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Oleh karena itu, menurut Meridian, karena penggunaan senjata jenis V2 oleh oknum anggota Polri dari Polres Ngada di Desa Beliwali nyata-nyata telah melenceng dari Perkapolri 8/2009 dan Perkapolri 1/2009, maka oknum polisi itu harus dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Pimpinan Polres Ngada jangan menindak yang bersangkutan hanya dengan sanksi disiplin yang justru tidak memiliki efek jera.

TERKINI
BACA JUGA