Ruteng, Ekorantt.com – Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pencuri berinisial ASN (24) di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono mengatakan, pelaku diamankan lantaran telah mencuri uang Rp10 juta dan handhone (HP) milik Imam Fauzi (30).
Pelaku melancarkan aksinya di kos korban di Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong pada 22 Juli 2020 lalu. Pelaku menggunakan sebilah parang untuk mencungkil jendela kos korban.
Kemudian, pelaku masuk ke dalam kos dan mengambil uang Rp10 juta dan sebuah HP Samsung warna putih.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.200.000.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mencuri uang milik korban untuk biaya nikah.
“Pelaku mengaku alasan mencuri karena mau biaya urus nikah,” ungkap Ipda Bagus kepada media di Ruteng, Jumat (18/9/2020).
Ipda Bagus menjelaskan, pelaku mencuri baru sekali. Sebelumnya, pelaku tidak pernah mencuri.
Penangkapan pelaku, sebut Ipda Bagus, mengacu pada laporan korban bernomor: LP/126 /VII/2020/NTT/Res Manggarai tanggal 22 Juli 2020.
Bersama dengan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone Samsung warna putih dan uang Rp4.550.000.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Adeputra Moses