Pencuri Ternak di Nangapanda Diamankan, Polisi Sita Seekor Sapi

Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort Ende berhasil mengamankan AI (37 tahun), pencuri sapi milik Sharil Sani, warga Dusun Ngajo, Desa Ndetuzea, Kecamatan Nangapanda pada Kamis (24/9/2020).

Pelaku telah ditahan di sel Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor sapi dan mobil pick up yang digunakan saat mencuri.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Ende, Aipda Aulia Rahman Rawe kepada Ekora NTT menjelaskan, pelaku ditangkap oleh puluhan warga di Ngajo dan selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian pada Kamis (24/9/2020).

Menurut Aipda Rahman, polisi telah memeriksa tiga saksi termasuk sopir pick up.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Rencananya, pelaku akan menjual sapi curian tersebut kepada seseorang di Roworeke, Kelurahan Rewarangga.

iklan

“Kita sudah tahan pelaku. Dan saai ini sedang dalam pemeriksaan. Barang bukti ada mobil pick up yang disewa pelaku dan seekor sapi milik korban Sharil Sani,” ujar Aipda Rahman

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Ya, kita imbau agar pemilik ternak bisa lebih waspada. Harus diikat di lokasi yang bisa dipantau dan kasih tanda khusus pada ternak,” harap Aipda Rahman.

Sementara itu, Sekretaris Camat Nangapanda Irwan Nua meminta polisi mendalami kasus pencurian ternak tersebut.

Pasalnya, diakui Irwan, bukan kali ini saja kasus pencurian terjadi di Nangapanda. Beberapa tahun terakhir warga resah dengan banyaknya kasus pencurian ternak.

“Ini kasus yang bisa terungkap. Tiga atau dua tahun belakangan ada juga warga yang mengalami kehilangan ternak sapi. Seperti di Desa Bheramari dan Desa Rapowawo. Mudah-mudahan polisi bisa mengungkap jaringan pencuri ini,” harap Irwan.

TERKINI
BACA JUGA