Langgar Protokol COVID-19 Saat Kampanye, Bawaslu Manggarai Tegur Paket Deno-Madur

Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menegur pasangan calon bupati dan wakil bupati, Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur) karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat menjalankan kampanye.

Menurut Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai Herybertus Harun, teguran itu disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada Rabu (14/10/2020).

“Melalui Panwaslu Kecamatan Wae Ri’i, kami telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan kepada Paslon nomor urut satu,” ungkap Hery saat dihubungi wartawan, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, paket Deno-Madur telah melanggar protokol COVID-19 saat melaksanakan kampanye di Dusun Watu Miteng dan Dusun Kenda di Kecamatan Wae Ri’i.

“Di dua titik ini, paket Deno-Madur telah melanggar protokol COVID-19 karena peserta duduk tidak jaga jarak paling kurang satu meter dan tidak menggunakan masker,” katanya.

iklan

Padahal, lanjutnya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 58 PKPU 13/2020, peserta atau penyelenggara kampanye wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, jaga jarak antara peserta paling kurang satu meter dan beberapa lainnya.

“Dalam kampanye tersebut sebagian besar peserta tidak pakai masker, duduk tidak jarak satu meter. Sudah dicegah, namun tidak diikuti,” ujarnya.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA