Diduga Paksa Warga untuk Pilih Paket Deno-Madur, Anggota DPRD NTT Ini Dipolisikan

Ruteng, Ekorantt.com – Anggota DPRD NTT , Yenni Veronika, dipolisikan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum H2N karena diduga memaksa dan mengintimidasi warga di Pong Pahar, Desa Hililintir Selatan, Kecamatan Satar Mese Barat untuk memilih paket Deno-Madur pada Pilkada Manggarai 2020.

Selain melaporkan ke Polres Manggarai, Tim Hukum H2N juga mengadukan Yenni ke Bawaslu Manggarai pada Sabtu (28/11/2020) sore.

Para advokat yang melaporkan Yenni Veronika ke Polisi dan Bawaslu itu yakni Siprianus Ngganggu, SH; Marselinus Suliman, SH; Dr. Laurentius Ni, SH.,MH; Hironimus Ardi, SH; Aloyisius Selama, SH; Kristianus Faniry Nanta, SH; dan Wihelmus Ngaruk, SH.

Mereka bertindak untuk dan atas nama pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai periode 2020-2025, Heybertus Geradus Laju Nabit-Heribertus Ngabut atau paket H2N.

Tim Hukum H2N melaporkan istri Deno Kamelus itu ke Polres dan Bawaslu Manggarai, setelah video pengakuan warga Pong Pahar yang diintimidasi Yenni, viral di media sosial pada Kamis (26/11).

iklan

Dalam laporan ke Bawaslu, Tim Hukum H2N menguraikan secara singkat dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni Veronika terhadap warga Pong Pahar, desa Hilihintir Selatan, kecamatan Satar Mese Barat.

Peristiwa tersebut, tulis Tim Hukum H2N, terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.30 WITA tanggal 17 November 2020 lalu.

Yenni yang merupakan anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PAN itu diduga mengintimidasi warga di Pong Pahar, agar memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Deno-Madur (DM) saat pencoblosan Pilkada Manggarai, 9 Desember 2020.

Tim Hukum H2N mengakui, baru mengetahui adanya dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni, setelah membaca berita yang disiarkan sejumlah media massa.

“Sebagaimana yang pernah diberitakan dalam media, Yenni Veronika bersama rombongan diantaranya seorang ASN yang menjabat Sekretaris Desa Hilihintir, Marselinus Haidin (bukan sekdes Cambir Leca seperti yang diberitakan sebelumnya, red), pada tanggal 17 November 2020 malam sekitar pukul 21.30 wita lalu, mendatangi rumah keluarga seorang ASN di Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan,” kata Tim Hukum H2N.

ASN yang disebutkan Yeni adalah Anselmus Janggur, seorang tenaga medis yang bekerja di Puskesmas Lao dan diberhentikan dari Kepala Puskesmas Pagal, karena diduga tidak mendukung paket DM pada tahun 2015 lalu.

Menurut tim hukum H2N, apa yang diduga dilakukan oleh Yenni Veronika sudah dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pilkada karena telah memaksa dan mengancam ASN atas nama Anselmus Janggur agar keluarganya memilih pasangan DM pada Pilkada Manggarai.

Ancaman Yenni tersebut sebagaimana yang disampaikan kepada Maria Goreti Jenuhu dan Marlina Bunga agar diteruskan kepada Anselmus Janggur, jika tidak mau seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu, yaitu dipecat dari kepala Puskesmas.

Merugikan H2N

Perbuatan Yeni Veronika tersebut, kata Tim Hukum H2N, telah bertentangan dengan asas pemilihan umum yaitu bebas, terbuka, jujur dan adil.

Menurut Tim Hukum H2N, selain bertentangan dengan asas pemilihan umum, intimidasi dan ancaman Yenni Veronika terhadap ASN atas nama Anselmus Janggur agar keluarganya memilih paket DM pada Pilkada Manggarai, juga merugikan paket H2N.

“Berkurangnya dukungan terhadap paslon H2N atas tindakan Yenni Veronika karena makna lain yang terkandung dalam intimidasi dan atau ancaman yang dilakukan Yenni adalah mempengaruhi dengan cara memaksa Maria Goreti Jenuhu dan Merlina Bunga menyampaikan kepada ASN atas nama Anselmus Janggur dan keluarganya untuk tidak memilih Paslon Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang,” tegas Tim Hukum H2N. “Sebab, jika Maria Goreti Jenuhu, Merlina Bunga dan Anselmus Janggur dan keluarganya memilih Paslon H2N pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, maka akan dipecat sebagaimana yang terjadi pada tahun 2015 lalu.”

Tim H2N juga menyatakan, dengan beredar luasnya rekaman maupun pemberitaan tentang intimidasi dan/atau ancaman terhadap ASN dan keluarganya di Pong Pahar maka tentunya akan berpengaruh luas semua ASN lainnya di seluruh Manggarai dalam menentukan pilihannya pada Pilkada Manggarai nanti.

Dikatakan Tim Hukum H2N , Yenni Veronika telah melakukan perbuatan pidana karena telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan seperti pasal 531 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Salah seorang anggota Tim Hukum H2N, Siprianus Ngganggu mengaku sangat menyayangkan perbuatan Yenni Veronika tersebut. Apalagi, kata dia, Yenni punya latar belakang pendidikan hukum dan merupakan pejabat publik.

“Seharusnya Yenni Veronika menjadi pengayom bagi rakyat Manggarai, bukan mengancam dan/atau mengintimidasi rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ekora NTT masih berupaya untuk mengonfirmasi Yeni Veronika.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA