Borong, Ekorantt.com – Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengumumkan tentang kehilangan sertifikat tanah milik Alm. Andreas Jalang,
Dalam pengumuman yang diterbitkan pada Selasa (2/2/2021) itu, disebutkan bahwa sertifikat jenis Hak Milik dengan Nomor Hak: 00142, Nomor SU: 700/1989 dan luas (tanah) 1428 meter persegi itu, hilang sejak 04 Januari 2019. Sertifikat tanah itu hilang di rumah Alm. Andreas di RT 009, RW 003, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
“Pelapor atas nama Vitalis Hadir selaku ahli waris dari Almarhum Andreas Jalang telah berusaha melakukan pencarian, namun sampai saat ini sertifikat belum ditemukan,” tulis Kepala Kantor Pertanahan Matim, Lambertus Klau dalam pegumuman yang salinannya diterima Ekora NTT, Rabu (3/1).
Lambertus menulis, “Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.”
Menurutnya, pengumuman tersebut dibuat sebagai syarat untuk mendapat sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 59 ayat 2.
“Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi,” katanya.
Rosis Adir