7 Pelaku Pencurian di Toko 51 Waiwerang Dibekuk Polisi

Larantuka, Ekorantt.com – Sebanyak tujuh pencuri uang dan barang di Toko 51 Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, berhasil dibekuk dan segera ditahan, demikian menurut Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

“Berdasarkan hasil penyidikan, mereka  akan dikenai pasal 363 dan 55,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Flores Timur pada Kamis (29/4/2021).

Ia menjelaskan, para pelaku masuk ke dalam Toko 51 Waiwerang melewati toko yang bersebelahan dengan toko tersebut. Para pelaku masuk dari arah belakang, dekat pantai.

“Saat itu, kondisi tempat kejadian sudah kosong sejak bulan Desember lalu karena pemilik toko ada ke Surabaya,” katanya.

“Ketika pemilik toko pulang, diketahui bahwa sejumlah uang dan barang hilang,” tambahnya.

iklan

Adapun barang-barang yang dicuri para pelaku yakni handphone, perhiasan dan laptop.

“Ada jam dijual dengan harga 6 juta padahal harga aslinya 300.000.000,” sebutnya.

Ia mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.  Aksi pertama dilakukan pada 19 Januari 2021. Dalam aksi ini pelakunya ada lima orang, yakni MSD (28) sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko; MDK (27), RM (22), SB (34) dan ZA (25) bertugas memantau sekitar toko.

Kemudian, aksi kedua pada  24 Januari 2021, di mana pelakunya ada enam orang. MSD (28) tetap bertugas sebagai eksekutor dan yang lain memantau dari luar serta melihat situasi sekitar.

Lalu, aksi ketiga pada 24  Februari 2021. Kali ini pelakunya tiga orang, yaitu MSD (28), MDK (27) dan AS (26). Eksekutornya masih MSD.

Suka Arsa menyebut, sesuai pengakuan korban, total kerugian mencapai satu miliar rupiah.

“Kebetulan ketujuh orang tersangka ini sudah kita amankan untuk segera melakukan penahanan. Untuk barang bukti, sebagian sudah kita dapatkan, sisanya dalam pencarian karena ada yang sudah dijual dan orangnya masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Suka Arsa.

“Otak pelaku pencurian dikenai pasal 363 ayat 2, pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.Tersangka  yang lainnya kita jerat dengan pasal 55, pengusutan atau membantu,” pungkasnya.

 

Yurgo Purab

TERKINI
BACA JUGA