Larantuka, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Larantuka menggelar aksi unjuk rasa menuntut akuntabilitas penggunaan dana Covid-19 senilai 14 miliar rupiah di Kabupaten Flores Timur (Flotim), pada Jumat (11/6/2021).
Dalam aksi tersebut, PMKRI juga menggugat keabsahan dan “kejahatan” anggaran pada LKPJ Bupati Flores Timur tahun 2020, dan menyebut hasil realokasi dan refocusing anggaran “mengabaikan hak dasar masyarakat.”
Terkait akuntabilitas penggunaan anggaran Covid-19 sebesar 14 miliar rupiah, PMKRI menemukan adanya perbedaan realisasi anggaran pada formasi kesehatan senilai 6 miliar rupiah, ekonomi 2 miliar rupiah, dan jaring pengaman sosial 6 miliar rupiah.
Padahal, sesuai hasil RDP Bupati Flores Timur dengan PMKRI pada 18 Maret 2021, disebutkan bahwa anggaran Covid-19 untuk bidang kesehatan senilai 8 miliar rupiah, dengan rincian penggunaannya yakni; pengadaan peralatan medis, alat rapid test, pada Dinas Kesehatan senilai Rp 1.150.780.000; sarana prasarana dan operasional Rumah Sakit sebesar Rp 988.000.000; anggaran di BPBD senilai 6,5 miliar rupiah untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp 3.397.000.000, dan Penanganan bencana sebesar 3.497.000.000.
Kemudian, untuk bidang ekonomi dialokasikan Rp 2.810.800.000, dengan rincian: Dinas perkebunan dan Peternakan Rp 1.061.800.000 untuk program padat karya tanam kelor, tanam tanaman hijau makanan ternak, dan pembenihan mete; Dinas Pertanian Rp 945.000.000: dan Disperindag Rp 800.000.000.
Lalu, untuk jaring pengaman sosial: bantuan untuk mahasiswa asal Flores Timur yang kuliah di luar daerah 1,4 miliar rupiah; dan BLT kabupaten yang disalurkan oleh Dinas Sosial senilai 3,3 miliar rupiah.
Total dana sesuai rincian di atas sebanyak Rp 15.510.800.000. Menurut PMKRI, jika total realisasi dana ini disandingkan dengan LKPJ Bupati dan hasil pansus LKPJ yang tertuang dalam rekomendasi lembaga DPRD Flores Timur, maka ditemukan selisih anggaran yang fantastis atau mengalami pembengkakan.
Kemudian, terkait keabsahan dan “kejahatan” anggaran pada LKPJ, PMKRI Larantuka telah mencermati LKPJ dan menemukan selisih realisasi anggaran yang tidak tertuang dalam uraian kegiatan per OPD. OPD yang menjadi sampel kejanggalan tersebut adalah Dinas PKO dan Dinas Kesehatan, dari populasi OPD yang ada di Flores Timur.
Dinas PKO pada LKPJ Bupati merealisasikan anggaran sebesar Rp 97.369.300.335 dari target Rp 103.653.203.120. Hasil perhitungan PMKRI pada masing-masing realisasi anggaran dinas ini ternyata jauh dari total versi dinas PKO yaitu sebesar Rp 86.241.542.716. Dari total versi PMKRI ini maka ditemukan selisih realisasi anggaran yang diduga adanya manipulasi sebesar Rp 11.127.757.619.
Sedangkan dari dinas kesehatan ditemukan realisasi anggaran sebesar Rp 82.068.936.501.
Ketika PMKRI Larantuka menyelidiki realisasi anggaran per item kegiatan, ternyata total realisasi sesungguhnya adalah sebesar Rp 81.343.311.151. Dari total anggaran versi PMKRI, maka selisih anggaran yang juga diduga dimanipulasi pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 725.625.350.
Menurut PMKRI, relokasi dan refocusing anggaran mengabaikan hak dasar rakyat, di mana pada APBD 2021 anggaran belanja modal tanah untuk pembangunan jalan senilai Rp 6.407.689.200, di-refocusing.
Sedangkan belanja modal kendaraan bermotor tinggi sebesar Rp 1.250.000.000, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sejumlah Rp 1.412.664.850, belanja sewa gedung dan bangunan senilai Rp 1.285.500.000, dan belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebanyak Rp 1.118.000.000, tidak di-refocusing.
Yurgo Purab