Pilkades di Manggarai, Calon Petahana Wajib Kantongi Surat Bebas Temuan dari Inspektorat

Ruteng, Ekorantt.com – Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Manggarai yang berstatus petahana wajib mengantongi surat bebas temuan dari inspektorat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Sipri Jamun di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).

“Syarat itu harus dipenuhi para calon. Tidak kantongi surat itu, calon Kades status mantan sudah pasti tidak bisa maju,” ungkapnya.

Dasar aturan teknis tersebut, kata Jamun, telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Manggarai.

Menurut Jamun, pihaknya telah mensosialisasikan regulasi itu. Panitia Pilkades diharapkan agar betul-betul menaati aturan teknis yang ada.

iklan

Kendati demikian, pihaknya tidak membatasi hak siapa pun untuk maju dalam kontestasi Pilkades. Namun, sangat penting untuk kepentingan integritas dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Lebih jauh Jamun menjelaskan, masih banyak warga yang berstatus mantan Kades maju lagi tahun ini. Para petahana tentu tidak dibatasi haknya, namun harus memenuhi persyaratan teknis.

“Kalau tidak memenuhi syarat itu jelas tidak bisa maju dalam Pilkades sekarang,” tegasnya.

“Silakan mendaftar dan para kades itu jelas memiliki rekam jejak di inspektorat daerah,” tambahnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut tidak bisa dicabut. Syarat teknis tetap berlaku dalam Pilkades tahun ini.

Panitia Pilkades pun harus mematuhi aturan teknis yang berkaitan dengan syarat maju dalam Pilkades.

“Aturan tentang surat bebas temuan hanya berlaku untuk calon status mantan. Silakan proses di Inspektorat Daerah surat itu,” pungkasnya.

Adeputra Moses & Yaflin Lehot

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA